UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
I.
Pengertian
Definisi
likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum
yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta
yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)”.
Tujuan
likuidasi adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta
perusahaan yang dibubarkan. Likuidasi wajib dilakukan ketika sebuah Perseroan
dibubarkan, bukan dibubarkan karena penggabungan dan/atau peleburan.
II.
Alasan Pembubaran
(Pasal
142 (1) UU PT)
a. Berdasarkan keputusan RUPS;
b. Karena jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. Berdasarkan penetapan pengadilan;
d. Dengan dicabutnya Kepailitan berdasarkan putusan
Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. Karena harta pailit perseroan yang telah
dinyatakan Pailit berada dalam insolvensi sebagaimana diatur dalam UU
Kepailitan dan PKPU; atau
f.
Karena
dicabutnya izin usaha Perseoan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III.
Ketentuan Likuidasi
1.
Proses
likuidasi (pembubaran perseroan) wajib dilakukan oleh likuidator atau kurator;
2. Jika Perseroan bubar karena jangka waktu
telah berakhir, maka direksi bertindak selaku likuidator;
3. Jika Perseroan bubar dengan alasan Pasal
142 ayat (1) huruf d, maka Pengadilan Niaga harus menghentikan kurator;
4. Pembubaran perseroan (dalam proses) tidak
mengakibatkan status badan hukum akan hilang.
Status
Badan Hukum akan hlang jika proses likuidasi telah selesai dan pertanggungjawaban
likuidator diterima oleh RUPS/pengadilan;
5. Berdasarkan Pasal 146 UUPT, Pengadilan
Negeri dapat membubarkan perseroan terbatas, karena:
a. Permohonan Kejaksaan, karena perseroan
dinilai telah melanggar kepentingan umum;
b. Permohonan pihak yang berkepentingan,
karena adanya cacad hukum dalam akta pendirian;
c. Permohonan pemegang saham, Direksi atau
Dewan Komisaris karena perseroan tidak mungkin dilanjutkan.
6. Adanya pemberitahuan kepada para kreditur
dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
IV. Jangka
Waktu Proses Likuidasi
i). 30
hari setelah tanggal pembubaran, likuidator/kurator, wajib memberitahukan:
a). kepada semua kreditor dalam pengumuman
di surat kabar dan berita Negara RI; dan
b). kepada
Menteri untuk dicatat dalam draft perseroan yang dilikuidasi.
ii). 60
hari setelah pengumuman di Koran/surat kabar, merupakan jangka waktu bagi
kreditor untuk mengajukan tagihan;
iii). Paling
lambat dalam 30 hari setelah tanggal pertanggungjawaban likuidasi, likuidator/kurator,
wajib mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar.
Catatan:
1. Pengumuman
di Koran paling sedikit memuat:
-
nama
perseroan dan dasar hukumnya;
-
nama
dan alamat likuidator;
-
tata
cara pengajuan tagihan
-
jangka
waktu pengajuan tagihan
2. Pemberitahuan
kepada menteri harus dilengkapi dengan:
-
dasar
hukum pembubaran perseroan; dan
-
Pemberitahuan
kepada kreditor dalam surat kabar.
3. Likuidator bertanggungjawab kepada RUPS
atau Pengadilan. Sedangkan Kurator bertanggungjawab kepada Hakim pengawas.
V.
Likuidasi oleh Kurator
Menurut
Pasal 142 ayat (2) huruf a dan penjelasannya, yang dimaksud dengan “likuidasi
yang dilakukan kurator” adalah likuidasi yang dilakukan dalam hal Perseroan
bubar karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit dalam keadaan
insolvensi.
Perseroan
yang dinyatakan pailit, harta kekayaannya akan diurus oleh kurator. Saat
perseroan dinyatakan pailit, seketika itu juga akan diangkat curator untuk
mengurus/membereskan harta kekayaan perseroan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU. Pengangkatan curator dituangkan dalam amar putusan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
Dalam
UUPT, pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi oleh likuidator/kurator.
Pembubaran perseroan dapat dilakukan dengan alasan bahwa perseroan telah
dinyatakan pailit dan saat itu perseroan tengah diurus oleh kurator.
Jadi
likuidasi perseroan oleh kurator hanya sebatas apabila perseroan tersebut telah
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh pengadilan niaga. Dengan demikian
pasal-pasal UUPT yang mengatur tentang likuidasi tidak bisa sepenuhnya berlaku
bagi kurator.
Sumber:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/11/03/tahap-tahap-likuidasi-perseroan-terbatas/#sthash.vZLGdN1L.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar