Selasa, 09 Juli 2013

Penggunaan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (outsourcing)




Seperti telah diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, suatu perusahaan dapat mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain sepanjang pekerjaan tersebut:

(i)                 terpisah dari pekerjaan utama;
(ii)               dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
(iii)             merupakan pekerjaan penunjang; dan
(iv)              tidak menghambat kegiatan produksi perusahaan

Oleh karena itu, Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Misalnya: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh, dan lain-lain.

Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh haruslah berbadan hukum;
  2. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  3. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
  4. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
  5. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

Untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh perusahaan wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh. Perusahaan penyedia jasa yang memperoleh pekerjaan dari perusahaan pemberian pekerjaan kedua belah pihak wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat :

  1. jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan jasa;
  2. penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja/buruh yang dipekerrjakan perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul manjadi tanggung jawab perusahaan -enyedia jasa pekerja/buruh;
  3. penegasan bahwa perusahaan penydia jasaja/burh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Perjanjian antara penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan tersebut harus didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan dengan disertai lampiran draft perjanjian kerja dengan calon pekerja/buruh. Apabila perjanjian antara penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan tidak didaftarkan, maka instansi di bidang ketenagakerjaan akan mencabut ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan dalam kondisi yang demikian, hak-hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan.




1 komentar:

  1. Merkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
    Merkur 15C 바카라 사이트 Safety Razor - Merkur - 출장안마 15C for https://deccasino.com/review/merit-casino/ Barber Pole aprcasino is the perfect introduction wooricasinos.info to the Merkur Safety Razor.

    BalasHapus