PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat pada hari ----, tanggal --- bulan ---, tahun---- (__-__-___-), oleh dan antara:
1.
Jam'an Suhaman, pensiunan, pemegang KTP
No. ------ (terlampir), beralamat di --------------------, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Popy Nurjanah, swasta, pemegang KTP
Nomor: -----(terlampir), beralamat di --------, untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA, masing-masing disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK
dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari
(sebutkan nama barang), dengan spesifikasi sebagai berikut:
- .......
- ......
- dst.
b.
Bahwa (sebutkan nama barang) tersebut
masih dalam masa cicilan kepada (_________);
Dengan ini PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyepakati syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian
Sewa Menyewa ini adalah (sebutkan nama barang) merupakan alat kesehatan
yang----(jelaskan secara singkat tentang barang itu).
Pasal 2
JANGKA WAKTU
(1). Perjanjian Sewa Menyewa ini berlaku selama
-----tahun, atau terhitung sejak tanggal ----- sampai dengan tanggal ------;
(2). Perjanjian Sewa Menyewa ini dapat diperpanjang
masa berlakunya dengan persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 3
HARGA SEWA
(sebutkan nama
barang) tersebut disewakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan harga
Rp. ------------ (_---------------------).
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran uang
sewa dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a.
Pembayaran pertama akan dilakukan oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat PIHAK PERTAMA menyerahkan (sebutkan
nama barang) kepada PIHAK KEDUA, yaitu tanggal ------- ;
b.
Pembayaran kedua dan selanjutnya akan
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulannya sebelum
tanggal -----;
c.
Apabila PIHAK KEDUA terlambat dalam
melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk
mengenakan denda keterlambatan sebesar ---% per bulan;
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
a.
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan (sebutkan
nama barang) kepada PIHAK KEDUA pada tanggal --- sebagaimana dimsksud pada
Pasal 4 Perjanjian Sewa Menyewa ini;
- PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran
atas sewa (sebutkan nama barang) dari PIHAK KEDUA tepat pada waktunya dan
apabila terjadi keterlambatan, maka PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran denda
keterlambatan dari PIHAK KEDUA.
b.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan pembayaran
tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA dan bersedia untuk dikenakan denda
jika ternyata terlambat melakukan pembayaran sewa kepada PIHAK PERTAMA;
- PIHAK KEDUA wajib untuk memelihara dan
merawat (sebutkan nama barang) selama masa sewa (cantumkan jangka waktunya).
- PIHAK KEDUA berhak menerima (sebutkan nama
barang) dari PIHAK PERTAMA tepat pada waktunya;
- PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan tanda
terima atas setiap pembayaran yang dilakukannya.
Pasal 6
KEADAAN KAHAR
Apabila ternyata
selama masa penyewaan (sebutkan nama barang) oleh PIHAK KEDUA telah terjadi
suatu bencana alam seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, dsb, maka kerugian
dari Perjanjian ini akan ditanggung secara tanggung renteng oleh PARA PIHAK.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan
yang timbul diantara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila
musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi, maka PARA PIHAK
sepakat untuk memilih domisili hukum Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Pasal
8
PENUTUP
Segala perubahan
dan/atau penambahan akan diatur tersendiri dalan suatu amandemen yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian
Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat oleh PARA PIHAK dengan itikad baik dalam 2
rangkap.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
materai materai
Jam'an Suhaman Popy
Nurjanah
Mengetahui
Saksi-Saksi:
1.
----------------
2.
--------------