Sabtu, 22 Juni 2013

Kepailitan



HUKUM KEPAILITAN &
PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG 
(Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)


I.    Pengertian :

I.1  Pengertian secara Umum

      Kepailitan adalah upaya paksa yang dilakukan terhadap Debitor agar membayar utang-utangnya.

I.2  Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004

      Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.

II.  Dasar Hukum :

    a.            KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132
    b.            Faillissements Verordening stbl 1905: 217 jo. Stbl 1906: 348.
    c.            Undang Undang Kepailitan No . 4 Tahun 1998
    d.            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
    e.            Undang Undang Kepailitan No.  37 Tahun 2004
     f.            Undang Undang Perseroan Terbatas
    g.            Undang Undang Pasar Modal
    h.            Undang Undang Hak Tanggungan
 
III.  Syarat-syarat Kepailitan:

a.      Debitor harus mempunyai dua Kraditor (utang) atau lebih dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih.
      b.      Diajukan oleh pihak-pihak yang memenuhi syarat yaitu :
-        Debitor/Kreditor. Dalam hal ini permohonan kepailitan harus diajukan oleh advokat
-        Kejaksaan jika untuk kepentingan umum
-        Bank Indonesia jika Debitornya adalah Bank
-        Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) jika debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring & Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
         -        Menteri Keuangan jika Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik (yang seluruh modalnya dikuasai oleh negara dan tidak terbagi dalam saham)
      c.      Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. (Pasal 4)
d.      Dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga

IV.  Tujuan Kapailitan:

Bagi Debitor     :     agar harta Debitor tidak diambil secara sewenang-wenang oleh para Kreditor.

Bagi Kreditor    :     untuk memaksa Debitor untuk membayar seluruh utang-utangnya dengan asset-asset yang dimiliki oleh Debitor

V.  Proses persidangan (Pasal 6) :

a.    Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan niaga pada peradilan umum
b.    Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan
c.    Pada hari ke 3 setelah permohonan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari dan menetapkan hari sidang
d.    Sidang pemeriksaan permohonan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal pendaftaran
e.    Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang paling lambat 25 hari setelah tanggal pendaftaran
f.     Pemanggilan di lakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang pertama.  
g.    Putusan pengadilan harus di ucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal pendaftaran
h.    Upaya hukum yang dapat di ajukan terhadap putusan pailit adalah kasasi ke mahkamah agung
i.      Terhadap putusan kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum luar biasa permohonan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung

VI. Tindakan-tindakan hukum setelah adanya Putusan Pailit :

     a.  Kurator melakukan pemberesan harta pailit
     b.  Hakim Pengawas mengawasi tindakan Kurator
     c.  Dilakukan rapat Verifikasi (pencocokan hutang piutang)
     d.  Dilakukan rapat kreditor
     e. Atas usulan hakim pengawas, permintaan kurator dan  permintaan kreditor, Pengadilan dapat memerintahkan supaya debitor pilit ditahan dibawah pengawasan Jaksa yang ditunjuk oleh hakim pengawas. (Pasal 93)
     
VII.      Akibat Kepailitan :

VII.1    Terhadap Harta Debitor
a.    Terhadap harta Kekayaan (Pasal 21 Jo. 24)
b.    Terhadap Transfer Dana ( Pasal 24 ayat 3 &4)
c.    Terhadap Tuntutan atas Harta Pailit (Pasal 27 Jo. 29)
d.    Terhadap Harta Warisan (Pasal 40)
VII.2.   Terhadap Debitor
a.    Terhadap Hukuman Debitor (Pasal 26 ayat (2)
b.    Terhadap Eksekusi (Pasal 31 Jo. 34)
c.    Terhadap Penyanderaan/Penahanan (Pasal 31 ayat (3)
d.    Terhadap Uang Paksa (Pasal 32)
VII.3    Terhadap Suami/Isteri
a.    Ada Pemisahan Harta Perkawinan (Pasal 62 ayat (1)
b.    Penjualan Harta (Pasal 62 ayat (2 dan 3)
c.    Keuntungan harta Pailit bagi Suami/Isteri (Pasal 63)
d.    Adanya Persatuan Harta (Pasal 62 ayat 2 dan 3)
VII.4    Terhadap Perjanjian
a.    Terhadap Perjanjian Timbal Balik (Pasal 36)
b.    Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa (Pasal 38)
c.    Terhadap Perjanjian Kerja (Pasal 39)
d.    Terhadap Perikatan lainnya (Pasal 25)

VIII. Tugas Kurator :
a     melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. (Pasal 69 ayat 1)
b     melaksanakan semua upaya untuk mengamankan haarta pailiti dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya. (Pasal 98)
c      meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan (Pasal 99)
d     membuat catatan harta pailit paling lambat 2 hari setelah menerima surat pengangkatan (Pasal 100)
e     membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditor, jumlah piutang masing-masing kreditor. (Pasal 102)

9.    Rapat Verifikasi (Pencocokan utang piutang)

10. Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamain kepada semua kreditor.

11. Insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar

Insolvensi terjadi bilamana dalam suatu kepailitan tidak ditawarkan perdamaian atau perdamaian tidak disetujui.
Dalam hal ini Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit dengan ijin hakim pengawas.
Setelah harta pailit terjual, Kurator wajib segera melaksanakan    pembayaran yang telah ditetapkan, kecuali terhadap kreditur yang diterima dengan syarat, tidak dapat diberikan pembayaran sepanjang belum ada keputusan mengenai piutangnya tersebut .
Setelah seluruh kewjiban terhadap kreditur dibayar penuh maka kepailitan berakhir.

12. Rehabilitasi

Setelah berakhirnya kepailitan, maka debitor atau ahli warismya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan Putuan Pernyataan Pailit.


PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG

1. Pengertian :
2.  Syarat-syarat :
3.  Proses persidangan











                                                    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar