Jumat, 21 Juni 2013

Contoh Perjanjian

Jum'at, 21 Juni 2013



PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

Pada hari ini senin tanggal (tanggal-bulan-tahun) bertempat di (alamat tempat dibuatnya perjanjian) telah dibuat dan ditanda tangani perjanjian jual beli oleh dan antara :
  
1.  PT. NURFADILLAH CORPORATION, beralamat di Jl. Raya Mampang Prapatan No. 28, Jakarta  Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Popy Nurjanah, S.H., selaku Direktur Utama PT. Nurfadillah Corporation, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Nurfadillah Corporation selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

2. PT. RIDWAN MOTOR, beralamat di Jl. Arteri Pondok Indah Blok V II No. 14, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ridwan Hakim, S.E., selaku Direktur Utama  PT. Ridwan Motor, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Ridwan Motor, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. Dengan ini PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut :

Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli 3 (tiga) unit kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju menjual 3 (tiga) unit kepada PIHAK PERTAMA, dengan spesifikasi masing-masing kendaraan tersebut adalah sebagai berikut :

Jenis Barang         : Mobil Roda 4
Merek Barang      : Mitsubishi
Nama Barang       : Triton
Selanjutnya disebut Barang.

Berdasarkan hal tersebut diatas. PARA PIHAK sepakat dan mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

PASAL 1
HARGA

Para Pihak sepakat Harga Barang sebagaimana tersebut diatas adalah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Per Unit sehingga harga keseluruhan Barang tersebut diatas adalah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

PASAL 2
TEMPAT PENYERAHAN BARANG

1.          Barang tersebut diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dikantor milik PIHAK PERTAMA, atau ditempat lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA;

2.        Biaya pengangkutan dan/atau penyerahan barang tersebut dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA..

PASAL 3
WAKTU PENYERAHAN BARANG

Penyerahan barang akan dilakukan selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PASAL 4
PEMBAYARAN

1.        PARA PIHAK sepakat pembayaran Barang akan dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:

a.       Tahap I pembayaran sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta Rupiah) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani; dan

b.      Tahap II pembayaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) akan dilakukan setelah PIHAK PERTAMA menerima Barang yang diserahkan oleh Pihak Kedua.

2.       PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran setelah Invoice beserta Faktur Pajak beserta berkas – berkas lainya yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA yang telah diberikan oleh PIHAK KEDUA tidak terdapat kesalahan dan sudah dinyatakan lengkap oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

1.       PIHAK PERTAMA berhak menerima Barang dalam keadaan baik dan tanpa cacat sediikitpun;

2.       PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tepat pada waktunya kepada pihak pertama sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini;

3.        PIHAK PERTAMA wajib membayar Harga Barang setelah PIHAK PERTAMA menerima Barang dari PIHAK KEDUA.

PASAL 6
SANKSI DAN DENDA

1.        Apabila PIHAK KEDUA tidak bisa menyerahkan Barang kepada PIHAK PERTAMA tepat pada waktunya seperti dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Perjanjian ini tidak dikarenakan adanya Force Majeur (hal – hal yang diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA ) maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan terjadi karena kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri maka PIHAK KEDUA tidak dikenakan denda;

2.        Apabila PIHAK PERTAMA terlambat melakukan pembayaran barang kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK PERTAMA menerima barang dan menerima semua berkas – berkas yang dibutukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kecuali ada berkas – berkas yang kurang lengkap dari PIHAK KEDUA sehingga terjadi keterlambatan pembayaran dari PIHAK PERTAMA;

3.        Apabila barang yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA ternyata terdapat cacat body maupun mesin, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta penggantian barang yang rusak tersebut dengan yang baru dan dengan tidak menambah jangka waktu yang sudah ditetapkan, apabila terjadi keterlambatan penyerahan penggantian barang yang baru maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) diatas.

PASAL 7
FORCE MAJEUR

Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap barang dalam perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK.

PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.        Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini maka akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu oleh PARA PIHAK untuk menyelesaikannya;

2.        Apabila tidak tercapai kesepakatan para pihak dalam meusyawarah, maka para pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur Pengadilan dan memilih domisili yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 9
PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, Bulan, Tahun seperti yang disebutkan pada bagian awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
              


 Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua           




(.................................)                                        (.....................................)




Saksi - saksi :


1. Yusuf Rezy F, S.H.,              : ( ...................................)


2. Fajar Kurniawan,S.E.,           : ( ...................................)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar