Senin, 24 Juni 2013

Surat Kuasa PN (2)

SURAT KUASA

PT. PUSTAKA SEJAHTERA (“Perseroan”), beralamat di  Jl. Fatmawati Raya Kav. 12, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Ridwan Hakim, MT, selaku Direktur Utama Perseroan, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan, untuk selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.     Popy  Nurjanah, S.H. 
2.     Yusuf  Rezy F., S.H.     
3.     Fajar  Kurniawan, S.H.
       
Para Advokat pada Popy Nurjanah & Associates, beralamat di Gedung Sarana Utama Lt. 2,  Jl. Rasuna Said Kav. 7, Jakarta Selatan 12790, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.

---------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili dan membela kepentingan Pemberi Kuasa selaku Tergugat, dalam membuat, menandatangani dan mengajukan Jawaban dan/atau Eksepsi, Gugatan Rekonpensi, Duplik, mengajukan bukti-bukti surat, minta didengar keterangan saksi-saksi atau menolaknya serta mengajukan Kesimpulan, dalam perkara perdata Nomor: 554/Pdt.G/2011/PN.Bks., di Pengadilan Negeri Bekasi, melawan PT. JULIANA MERDEKA sebagai Penggugat ;

Sehubungan dengan pemberian kuasa ini Penerima Kuasa mendapatkan kewenangan dari Pemberi Kuasa untuk menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, memenuhi panggilan dan/atau persidangan-persidangan, memohon penetapan dan/atau putusan, membuat, menandatangani serta mengajukan dan/atau menerima surat-surat yang diperlukan, menjawab dan/atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan, memberikan keterangan-keterangan, melakukan upaya-upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I., serta singkatnya melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk dapat terlaksananya maksud pemberian kuasa ini.

Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi, baik untuk sebagian maupun seluruhnya.

                                                                                    Jakarta, 21 Oktober 2011

  Penerima Kuasa,                                                      Pemberi Kuasa,
  Popy Nurjanah & Associates                              PT. PUSTAKA SEJAHTERA

                                                                                    Materai
Rp. 6000,-

 

Popy Nurjanah, S.H.                                                Ir. Ridwan Hakim, MT.
                                                                                     Direktur Utama


Yusuf  Rezy F., S.H.




Fajar Kurniawan, S.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar