Rabu, 26 Juni 2013

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)




Berdasarkan Ketentuan UU No. 13 Tahun 2003

a.       Pasal 1 butir 25

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”.

b.      Pasal 1 butir 30

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

c.       Pasal 151
  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK;
  2. Jika tidak dapat diupayakan, maka PHK harus dirundingkan oleh Serikat pekerja/buruh dan pengusaha dengan pekerja/buruh (bila buruh tidak menjadi anggota serkat pekerja/buruh); à upaya bipartite 
  3. Ayat (3)     :     “Dalam hal perundingan dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial; à upaya tripartit
d.      Pasal 156
  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (ayat 1);
  2. Perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan (ayat 2 dan 3):
No.
Masa Kerja
Besarnya Uang Pesangon
Besarnya Uang Penghargaan
1.
≤ 1 tahun
1 bulan gaji

Tidak mendapatkan uang penghargaan
2.
1 s/d 2 tahun
2 bulan gaji
3.
2 s/d 3 tahun
3 bulan gaji
4.
3 s/d 4 tahun
4 bulan gaji

2 bulan gaji
5.
4 s/d 5 tahun
5 bulan gaji
6.
5 s/d 6 tahun
6 bulan gaji
7.
6 s/d 7 tahun
7 bulan gaji

3 bulan gaji
8.
7 s/d 8 tahun
8 bulan gaji
9.
≥ 9 tahun
9 bulan gaji
10.
9 s/d 12 tahun
9 bulan gaji
4 bulan gaji
11.
12 s/d 15 tahun
9 bulan gaji
5 bulan gaji
12.
15 s/d 18 tahun
9 bulan gaji
6 bulan gaji
13.
18 s/d 21 tahun
9 bulan gaji
7 bulan gaji
14.
21 s/d 24 tahun
9 bulan gaji
8 bulan gaji
15.
 ≥ 24 tahun
9 bulan gaji
9 bulan gaji


  Uang penggantian hak meliputi (ayat 4):
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  3.  penggantian rumah serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat:
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

e.      Pasal 156 
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiang hak yang seharusnya diterima terdiri dari:
  1. Upah Pokok; 
  2. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikankepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus diabayar oleh pekerja/buruh;

Selasa, 25 Juni 2013

Contoh Gugatan Cerai (PA)




Jakarta, 14 Agustus 2012


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Jalan Harsono RM.No 1 Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta Selatan

Hal: GUGATAN CERAI

Dengan hormat,
 
Saya,  Suwarni, S.E., lahir di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1975, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Cipedak Timur No. 15, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “PENGGUGAT” dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai  terhadap suami saya :

Sutrisno, S.T., lahir di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1972, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Cipedak Timur No. 15, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “TERGUGAT

Adapun hal-hal yang mendasari diajukannya Gugatan Cerai ini adalah sebagai berikut:

1.       Bahwa pada tanggal 09 Rabiul Awal 1404 H (17 Maret 2000), telah dilangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam, yang kemudian dicacat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah No. 222/33/III/2000 tanggal 17 Maret 2000. Sehingga karenanya Perkawinan tersebut adalah SAH menurut hukum agama dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah  No.  9 Tahun 1975;

2.      Bahwa  dari perkawinan Para Pihak telah dilahirkan seorang anak, yaitu Raditya Sutrisno, lahir di Jakarta tanggal 10 Mei 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 445/V/JakSel/2001 tanggal 20 Mei 2001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan;

3.                 Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT selama ini menempati rumah TERGUGAT yang dijadikan sebagai tempat kediaman bersama dan beralamat di Jalan Cipedak Timur No. 15, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatkannya KTP atas nama  PENGGUGAT  maupun KTP atas nama TERGUGAT serta diterbitkannya Kartu Keluarga tanggal 16 Mei 2000 oleh Camat Cilandak, Jakarta Selatan atas nama Kepala Keluarga : Sutrisno, S.T., i.c. TERGUGAT;

4.      Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berjalan baik dan harmonis, apalagi kemudian dari ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah lahir seorang anak sehingga kebahagiaan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT terasa semakin lengkap;

5.                  Bahwa sejak bulan Februari 2012 hingga saat ini PENGGUGAT telah menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Nopember 2011 TERGUGAT  tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat lebih ringan;

6.                  Bahwa namun demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau berusaha untuk mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai dengan sering terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan pertengkaran. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan dipicu oleh persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

7.      Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara lain dengan melakukan konsultasi perkawinan dengan orang tua dan keluarga terdekat, namun upaya tersebut tidak berhasil, karena perselisihan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT masih terus terjadi;

8.                  Bahwa upaya-upaya konsultasi dan/atau nasehat sebagaimana PENGGUGAT uraikan pada butir 7 diatas, semata-mata PENGGUGAT lakukan untuk mempertahankan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah berlangsung selama ± 12 (dua belas) tahun dan memperhatikan pula perkembangan psikis/mental Anak yang Lahir dari Perkawinan Para Pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT);

9.                  Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari hari dirumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu diwarnai dengan perselisihan dan kesalahpahaman, puncaknya sejak bulan Mei tahun 2012 PENGGUGAT pergi meninggalkan rumah TERGUGAT yang menjadi kediaman bersama;

10.             Bahwa dengan tidak dapat dipertahankannya lagi kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka tidak ada pilihan lain bagi PENGGUGAT selain memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan cara mengajukan gugatan cerai a quo;

11.             Bahwa keputusan untuk mengakhiri ikatan perkawinan telah PENGGUGAT bicarakan dengan TERGUGAT dan telah pula diketahui oleh keluarga besar masing-masing;

12.             Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Perkawinan, dinyatakan sebagai berikut bahwa;

            “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Apabila ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tersebut diatas dikaitkan dengan keadaan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka jelaslah bahwa tujuan dari Perkawinan tersebut sudah tidak ada lagi didalam rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT terlihat telah mengandung cacat dalam pelaksanaannya, sehingga dengan demikian untuk apalah perkawinan tersebut dipertahankan lagi;

11.       Bahwa selain dari pada itu, gugatan cerai PENGGUGAT yang didasarkan pada adanya perselisihan yang terjadi terus menerus antara PENGGUGAT dan TERGUGAT juga telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
        
         Perceraian dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

12.             Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:

                  Pasal 22 ayat (1)
        
Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”

Bahwa domisili TERGUGAT adalah di Jalan Cipedak Timur No. 15, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Dengan demikian secara hukum Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mempunyai yurisdiksi meliputi tempat kediaman Tergugat.

                        Pasal 22 ayat (2)

“Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”

Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan pada butir 5 s/d 11 diatas, maka telah cukup alasan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi perselisihan yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami istri.

13.             Bahwa oleh karena Anak yang lahir dari perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT masih dibawah umur (4 tahun), maka sudah sepantasnya dan berdasarkan hukum anak tersebut berada dalam pengasuhan dan pemelihaaan PENGGUGAT sebagai ibu kandungnya dengan biaya bersama dari PENGGUGAT dan TERGUGAT;


Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, kiranya berkenan memeriksa Surat Gugatan Cerai PENGGUGAT dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut:

1.                  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  seluruhnya. ;

2.                  Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, pada tanggal tanggal 09 Rabiul Awal 1404 H (17 Maret 2000),  sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan No. 222/33/III/2000 tanggal 17 Maret 2000 yang dikeluarkan oleh  Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak adalah PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;

3.                  Menetapkan hak pemeliharaan (hak asuh) Anak yang Lahir dari Perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu Raditya Sutrisno, lahir di Jakarta tanggal 10 Mei 2001, tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan PENGGUGAT dengan biaya bersama dari PENGGUGAT dan TERGUGAT;

4.                  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini..

Atau

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).


Hormat saya,



Suwarni, S.E.

Senin, 24 Juni 2013

Surat Kuasa Somasi



SURAT KUASA


Ny. Vera Juliana, berkedudukan beralamat di Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650, untuk selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

1.      Popy Nurjanah, S.H.
2.      Yusuf Rezy Fadillah, S.H.
3.      Fajar Kurniawan, S.H.

Para Advokat pada Popy Nurjanah & Associates, beralamat di Gedung RH Lt. 4, Jl. Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan 12790, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.

                  ---------------------------------- KHUSUS ----------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa untuk dan dalam membuat, menandatangani serta mengajukan surat Somasi/Teguran terhadap Sdr. Ridwan Hakim, Wiraswasta, beralamat di Cililitan Besar, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, berkenaan dengan dugaan tindakan/perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan/atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Ridwan Hakim sesuai Surat Pernyataan Hutang tanggal 21 Oktober 2004, yang mengakibatkan kerugian bagi Pemberi Kuasa. Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa berhak untuk memberikan keterangan, sanggahan dan/atau jawaban, mengadakan pertemuan dan perundingan-perundingan, mengajukan gugatan kepada instansi yang berwenang, membuat laporan polisi kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan lebih dahulu dari Pemberi Kuasa, serta singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk terlaksananya maksud pemberian kuasa ini.



Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi

Jakarta, 21 Oktober 2010

Penerima Kuasa                                                              Pemberi Kuasa
Popy Nurjanah & Associates                            


                                                                                                                Materai
                                                                                                                Rp. 6.000,-


Popy Nurjanah, S.H.                                                                   Ny. Vera Juliana




Yusuf Rezy Fadillah, S.H.




Fajar Kurniawan, S.H.