SURAT KUASA
Ny. Vera Juliana, berkedudukan beralamat di Cipinang Asem,
Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650, untuk selanjutnya
disebut “Pemberi Kuasa”.
Dalam hal ini memilih domisili
hukum kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini
memberikan kuasa kepada:
1. Popy Nurjanah, S.H.
2. Yusuf Rezy Fadillah, S.H.
3. Fajar Kurniawan, S.H.
Para Advokat pada Popy Nurjanah & Associates,
beralamat di Gedung RH Lt. 4, Jl. Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan 12790,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.
----------------------------------
KHUSUS ----------------------------------
Untuk dan atas nama serta
mewakili dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa untuk dan dalam membuat,
menandatangani serta mengajukan surat
Somasi/Teguran terhadap Sdr. Ridwan
Hakim, Wiraswasta, beralamat di Cililitan Besar, Kelurahan Kebon Pala,
Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, berkenaan dengan dugaan tindakan/perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan/atau dugaan tindak
pidana yang dilakukan oleh Sdr. Ridwan Hakim sesuai Surat Pernyataan Hutang tanggal 21
Oktober 2004, yang mengakibatkan
kerugian bagi Pemberi Kuasa. Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa
berhak untuk memberikan keterangan, sanggahan dan/atau jawaban, mengadakan
pertemuan dan perundingan-perundingan, mengajukan gugatan kepada instansi yang
berwenang, membuat laporan polisi kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia
dan/atau Kejaksaan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan lebih dahulu dari
Pemberi Kuasa, serta singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan yang dianggap
perlu oleh Penerima Kuasa untuk terlaksananya maksud pemberian kuasa ini.
Kuasa ini diberikan dengan hak
substitusi
Jakarta,
21 Oktober 2010
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Popy Nurjanah & Associates
Materai
Rp.
6.000,-
Popy Nurjanah, S.H. Ny. Vera Juliana
Yusuf Rezy Fadillah, S.H.
Fajar Kurniawan, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar