Senin, 24 Juni 2013

Surat Kuasa Somasi



SURAT KUASA


Ny. Vera Juliana, berkedudukan beralamat di Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650, untuk selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

1.      Popy Nurjanah, S.H.
2.      Yusuf Rezy Fadillah, S.H.
3.      Fajar Kurniawan, S.H.

Para Advokat pada Popy Nurjanah & Associates, beralamat di Gedung RH Lt. 4, Jl. Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan 12790, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.

                  ---------------------------------- KHUSUS ----------------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa untuk dan dalam membuat, menandatangani serta mengajukan surat Somasi/Teguran terhadap Sdr. Ridwan Hakim, Wiraswasta, beralamat di Cililitan Besar, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, berkenaan dengan dugaan tindakan/perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan/atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Ridwan Hakim sesuai Surat Pernyataan Hutang tanggal 21 Oktober 2004, yang mengakibatkan kerugian bagi Pemberi Kuasa. Sehubungan dengan itu, Penerima Kuasa berhak untuk memberikan keterangan, sanggahan dan/atau jawaban, mengadakan pertemuan dan perundingan-perundingan, mengajukan gugatan kepada instansi yang berwenang, membuat laporan polisi kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan lebih dahulu dari Pemberi Kuasa, serta singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk terlaksananya maksud pemberian kuasa ini.



Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi

Jakarta, 21 Oktober 2010

Penerima Kuasa                                                              Pemberi Kuasa
Popy Nurjanah & Associates                            


                                                                                                                Materai
                                                                                                                Rp. 6.000,-


Popy Nurjanah, S.H.                                                                   Ny. Vera Juliana




Yusuf Rezy Fadillah, S.H.




Fajar Kurniawan, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar