Rabu, 26 Juni 2013

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)




Berdasarkan Ketentuan UU No. 13 Tahun 2003

a.       Pasal 1 butir 25

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”.

b.      Pasal 1 butir 30

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

c.       Pasal 151
  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK;
  2. Jika tidak dapat diupayakan, maka PHK harus dirundingkan oleh Serikat pekerja/buruh dan pengusaha dengan pekerja/buruh (bila buruh tidak menjadi anggota serkat pekerja/buruh); à upaya bipartite 
  3. Ayat (3)     :     “Dalam hal perundingan dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial; à upaya tripartit
d.      Pasal 156
  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (ayat 1);
  2. Perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan (ayat 2 dan 3):
No.
Masa Kerja
Besarnya Uang Pesangon
Besarnya Uang Penghargaan
1.
≤ 1 tahun
1 bulan gaji

Tidak mendapatkan uang penghargaan
2.
1 s/d 2 tahun
2 bulan gaji
3.
2 s/d 3 tahun
3 bulan gaji
4.
3 s/d 4 tahun
4 bulan gaji

2 bulan gaji
5.
4 s/d 5 tahun
5 bulan gaji
6.
5 s/d 6 tahun
6 bulan gaji
7.
6 s/d 7 tahun
7 bulan gaji

3 bulan gaji
8.
7 s/d 8 tahun
8 bulan gaji
9.
≥ 9 tahun
9 bulan gaji
10.
9 s/d 12 tahun
9 bulan gaji
4 bulan gaji
11.
12 s/d 15 tahun
9 bulan gaji
5 bulan gaji
12.
15 s/d 18 tahun
9 bulan gaji
6 bulan gaji
13.
18 s/d 21 tahun
9 bulan gaji
7 bulan gaji
14.
21 s/d 24 tahun
9 bulan gaji
8 bulan gaji
15.
 ≥ 24 tahun
9 bulan gaji
9 bulan gaji


  Uang penggantian hak meliputi (ayat 4):
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  3.  penggantian rumah serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat:
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

e.      Pasal 156 
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiang hak yang seharusnya diterima terdiri dari:
  1. Upah Pokok; 
  2. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikankepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus diabayar oleh pekerja/buruh;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar