Jakarta,
14 Agustus 2012
Kepada
Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta
Selatan
Jalan
Harsono RM.No 1 Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta
Selatan
Hal: GUGATAN
CERAI
Dengan
hormat,
Saya, Suwarni, S.E., lahir di Jakarta pada tanggal 7
Januari 1975, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Cipedak Timur No. 15, RT.
004 RW. 002, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “PENGGUGAT”
dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai
terhadap suami saya :
Sutrisno, S.T., lahir di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1972,
Swasta, bertempat tinggal di Jalan Cipedak Timur No. 15, RT. 004 RW. 002, Kelurahan
Pondok Terong, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “TERGUGAT”
Adapun hal-hal yang mendasari diajukannya Gugatan
Cerai ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 09 Rabiul
Awal 1404 H (17 Maret 2000), telah dilangsungkan perkawinan yang sah
berdasarkan agama Islam, yang kemudian dicacat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah
No. 222/33/III/2000 tanggal 17 Maret 2000. Sehingga karenanya Perkawinan tersebut adalah SAH menurut hukum agama dan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
2. Bahwa dari perkawinan Para Pihak telah dilahirkan seorang
anak, yaitu Raditya Sutrisno, lahir di Jakarta tanggal 10 Mei
2001, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 445/V/JakSel/2001
tanggal 20 Mei 2001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan;
3. Bahwa PENGGUGAT
dan TERGUGAT selama ini menempati rumah TERGUGAT yang dijadikan sebagai tempat
kediaman bersama dan beralamat di Jalan Cipedak Timur No. 15, RT. 004 RW. 002, Kelurahan
Pondok Terong, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan, hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatkannya KTP
atas nama PENGGUGAT maupun KTP atas nama TERGUGAT serta
diterbitkannya Kartu Keluarga tanggal 16 Mei 2000 oleh Camat Cilandak, Jakarta
Selatan atas nama Kepala Keluarga : Sutrisno, S.T., i.c.
TERGUGAT;
4. Bahwa pada
awalnya kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berjalan baik
dan harmonis, apalagi kemudian dari ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT telah lahir seorang anak sehingga kebahagiaan rumah tangga PENGGUGAT
dan TERGUGAT terasa semakin lengkap;
5.
Bahwa sejak bulan
Februari 2012 hingga saat ini PENGGUGAT telah menggantikan posisi TERGUGAT
sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena
sejak bulan Nopember 2011 TERGUGAT tidak
memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT
agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang tetap agar beban PENGGUGAT untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat lebih ringan;
6.
Bahwa namun
demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau berusaha untuk mencari pekerjaan yang
tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan tangan kepada PENGGUGAT, sehingga
kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai
mengalami pasang surut yang ditandai dengan sering terjadinya perselisihan dan
selalu berakhir dengan pertengkaran. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan
dipicu oleh persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT;
7. Bahwa PENGGUGAT
dan TERGUGAT telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan setiap
perselisihan yang terjadi antara lain dengan melakukan konsultasi perkawinan
dengan orang tua dan keluarga terdekat, namun upaya tersebut tidak berhasil,
karena perselisihan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT masih terus terjadi;
8.
Bahwa
upaya-upaya konsultasi dan/atau nasehat sebagaimana PENGGUGAT uraikan pada
butir 7 diatas, semata-mata PENGGUGAT lakukan untuk mempertahankan rumah tangga
antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah berlangsung selama ± 12 (dua belas)
tahun dan memperhatikan pula perkembangan psikis/mental Anak yang Lahir dari Perkawinan Para Pihak (PENGGUGAT dan
TERGUGAT);
9.
Bahwa rumah
tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari
hari dirumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu diwarnai dengan perselisihan
dan kesalahpahaman, puncaknya sejak bulan Mei tahun 2012 PENGGUGAT pergi
meninggalkan rumah TERGUGAT yang menjadi kediaman bersama;
10.
Bahwa dengan
tidak dapat dipertahankannya lagi kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT, maka tidak ada pilihan lain bagi PENGGUGAT selain memutuskan untuk
mengakhiri ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan cara mengajukan
gugatan cerai a quo;
11.
Bahwa keputusan
untuk mengakhiri ikatan perkawinan telah PENGGUGAT bicarakan dengan TERGUGAT
dan telah pula diketahui oleh keluarga besar masing-masing;
12.
Bahwa sesuai
ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang Pokok-pokok
Perkawinan, dinyatakan sebagai berikut bahwa;
“Perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
Apabila ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun
1974 tersebut diatas dikaitkan dengan keadaan perkawinan antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT, maka jelaslah bahwa tujuan dari Perkawinan tersebut sudah tidak ada
lagi didalam rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana perkawinan
PENGGUGAT dan TERGUGAT terlihat telah mengandung cacat dalam pelaksanaannya,
sehingga dengan demikian untuk apalah perkawinan tersebut dipertahankan lagi;
11. Bahwa selain dari pada itu, gugatan cerai PENGGUGAT yang didasarkan
pada adanya perselisihan yang terjadi terus menerus antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT juga telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
“Perceraian
dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”
12.
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pada
pokoknya menyatakan bahwa:
Pasal
22 ayat (1)
“Gugatan
perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada
Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”
Bahwa domisili TERGUGAT adalah di Jalan Cipedak Timur No.
15, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Dengan demikian secara hukum
Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mempunyai yurisdiksi meliputi tempat
kediaman Tergugat.
Pasal 22 ayat
(2)
“Gugatan
tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi
Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah
mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”
Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan pada butir
5 s/d 11 diatas, maka telah cukup alasan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
telah terjadi perselisihan yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk
hidup bersama sebagai suami istri.
13.
Bahwa oleh
karena Anak yang lahir dari perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT masih dibawah
umur (4 tahun), maka sudah sepantasnya dan berdasarkan hukum anak tersebut
berada dalam pengasuhan dan pemelihaaan PENGGUGAT sebagai ibu kandungnya dengan
biaya bersama dari PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka
dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kiranya berkenan memeriksa
Surat Gugatan Cerai PENGGUGAT dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan
gugatan PENGGUGAT seluruhnya. ;
2.
Menyatakan
perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, pada tanggal
tanggal 09
Rabiul Awal 1404 H (17 Maret 2000), sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta
Perkawinan No. 222/33/III/2000 tanggal 17 Maret 2000 yang dikeluarkan oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak adalah PUTUS karena perceraian
dengan segala akibat hukumnya.;
3.
Menetapkan hak
pemeliharaan (hak asuh) Anak yang Lahir dari Perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu Raditya Sutrisno, lahir di Jakarta tanggal 10 Mei
2001, tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan PENGGUGAT
dengan biaya bersama dari PENGGUGAT dan TERGUGAT;
4.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini..
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat saya,
Suwarni, S.E.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar