Jumat, 12 Juli 2013

Filsafat Hukum : Pengantar filsafat dan filsafat hukum


Pengertian Filsafat

  • Filsafat (dalam arti ilmu ) adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan (menyelruh dan universal) dan kemudian (dalam pandangan hidup) adalah petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupannya.
  • 3 (tiga) sifat pokok filsafat :
    • Menyeluruh
    • Mendasar
    • Spekulatif
  • Sifat menyeluruh mengandung arti bahwa cara berpikir filsafat tidaklah sempit (fragmentaris atau sektoral), tetapi selalu melihat persoalan dari tiap sudut yang ada.
  • Tiap sudut ini dianalisa secara mendalam sampai keakar-akarnya. Inilah yang dimaksud dengan sifat yang kedua yaitu mendasar atau radikal.
  • Untuk menganalisa suati persolan yang mendasar itu memang itu memang tidak mudah mengingat pertanyaan-pertanyaan yang dibahas adalah pertanyaan yang berada diluar jangkauan “ilmu biasa” dalam ha; ini filsafat menggunakan ciri ketiga yakni spekulatif.
  • Ciri yang lain adalah sifat reflektif kritis, yakni pengendapan dari apa yang dipikirkan secara berulang-ulang dan mendalam (kontemplasi).
Cabang utama Filsafat
  • Cabang ilmu filsafat adalah ontologi, epistemologi, aksiologi dan etika.
    • Ontologi (metafisika membahas tentang hakekat mendasar dari keberadan sesuatu.
    • Epistemologi membahas pengetahuan yang diperoleh manusia, misalnya mengenai asalnya (sumber) dari mana sajakah pengetahuan itu diperoleh manusia, apakah ukuran kebenaran pengetahuan yang diperoleh manusia itu dan bagaimanakah susunan pengetahuan yang sudah diperoleh manusia.
    • Aksiologi (filsafat nilai) adalah bagian dari filsafat yang khusus membahas mengenai hakikat nilai berkaitan dengan sesuatu.
    • Etika membahas yang berkaitan dengan tingkah laku manusia apakah baik dan buruk benar dan salah
Philosophy of Law
Philosophy of law are concerned with providing a general philosophical analysis of law and legal institutions. Issues in legal philosophy range from abstract conceptual questions about the nature of law and legal systems to normative questions about the relation between law and morality and the justification for various legal institutions. Topics in legal philosophy tend to bemore abstract than related topics in political philosophy and applied ethics. [Internet Encyclopedia of Philosophy]
Pengertian Filsafat Hukum
  • Filsafat Hukum mencari hakikat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai (Soetiksno)
  • Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum mencakup penyerasian nilai-nilai. (Purnadi Purbacaraka)
  • Filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan Apakah hukum itu. Ilmu pengetahuan hukum hanya melihat apa yang dapat dilihat dengan panca indera bukan melihat dunia hukum yang tak dapat dilihat sebagai dan sepanjang ia menjelma dalam perbuatan-perbuatan manusia, dalam kebiasaan-kebiasaan hukum. (Van Apeldoorn).
  • Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya? (persoalan: adanya dan tujuan hukum). Apakah sebabnya maka kita mentaati hukum? (persoalan: berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu? (persoalan keadilan hukum).
    (E. Utrecht).
  • Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”, tentang dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum. Filsafat hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif. Sekalipun sama-sama menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan pertanyaan konsisten logis dari asas-asas, peraturan-pertauran, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri. Berbeda dengan filsafat hukum yang mengambil hukum sebagai fenomen universal sebagai sasaran perhatiannya, untuk kemudian dikupas dengan menggunakan standar analisis.(Satjipto Rahardjo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar