Pengertian Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata, yaitu “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih”.
Pengertian Arbitrase diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”
Maka yang dimaksud Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat
para pihak setelah timbul sengketa (ketentuan
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Dengan demikian, pada dasarnya
perjanjian arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu
perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum
de compromitendo);atau
2.
Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat
para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
Sumber:
1.
Prof. R. Subekti, S.H.- R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, Cetakan ke empatpuluh
2009KUH Perdata);
2.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrae
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
3.
http:/ualawyer.ru/id/media/95. Arbitrase.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar