Selasa, 09 Juli 2013

PERJANJIAN ARBITRASE


Pengertian Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata, yaitu “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Pengertian Arbitrase diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”

Maka yang dimaksud Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Dengan demikian, pada dasarnya perjanjian arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:

1.   Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo);atau

2.     Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).

Sumber:
1.        Prof. R. Subekti, S.H.- R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, Cetakan ke empatpuluh 2009KUH Perdata);
2.       Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrae dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
3.       http:/ualawyer.ru/id/media/95. Arbitrase.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar