Rabu, 10 Juli 2013

Likuidasi Perseroan Terbatas




UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

I.        Pengertian

Definisi likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero)”.

Tujuan likuidasi adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan. Likuidasi wajib dilakukan ketika sebuah Perseroan dibubarkan, bukan dibubarkan karena penggabungan dan/atau peleburan.

II.     Alasan Pembubaran
(Pasal 142 (1) UU PT)

a.       Berdasarkan keputusan RUPS;
b.       Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.       Berdasarkan penetapan pengadilan;
d.       Dengan dicabutnya Kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.       Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan Pailit berada dalam insolvensi sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU; atau
f.         Karena dicabutnya izin usaha Perseoan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

III.   Ketentuan Likuidasi

1.        Proses likuidasi (pembubaran perseroan) wajib dilakukan oleh likuidator atau kurator;
2.      Jika Perseroan bubar karena jangka waktu telah berakhir, maka direksi bertindak selaku likuidator;
3.       Jika Perseroan bubar dengan alasan Pasal 142 ayat (1) huruf d, maka Pengadilan Niaga harus menghentikan kurator;
4.      Pembubaran perseroan (dalam proses) tidak mengakibatkan status badan hukum akan hilang.
Status Badan Hukum akan hlang jika proses likuidasi telah selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS/pengadilan;
5.       Berdasarkan Pasal 146 UUPT, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan terbatas, karena:
a.       Permohonan Kejaksaan, karena perseroan dinilai telah melanggar kepentingan umum;
b.       Permohonan pihak yang berkepentingan, karena adanya cacad hukum dalam akta pendirian;
c.       Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris karena perseroan tidak mungkin dilanjutkan.
6.       Adanya pemberitahuan kepada para kreditur dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

IV.  Jangka Waktu Proses Likuidasi

i).       30 hari setelah tanggal pembubaran, likuidator/kurator, wajib memberitahukan:

a). kepada semua kreditor dalam pengumuman di surat kabar dan berita Negara RI; dan
b).  kepada Menteri untuk dicatat dalam draft perseroan yang dilikuidasi.

ii).      60 hari setelah pengumuman di Koran/surat kabar, merupakan jangka waktu bagi kreditor untuk mengajukan tagihan;

iii).     Paling lambat dalam 30 hari setelah tanggal pertanggungjawaban likuidasi, likuidator/kurator, wajib mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar.

Catatan:

1.     Pengumuman di Koran paling sedikit memuat:
-          nama perseroan dan dasar hukumnya;
-          nama dan alamat likuidator;
-          tata cara pengajuan tagihan
-          jangka waktu pengajuan tagihan

2.    Pemberitahuan kepada menteri harus dilengkapi dengan:
-          dasar hukum pembubaran perseroan; dan
-          Pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar.

3. Likuidator bertanggungjawab kepada RUPS atau Pengadilan. Sedangkan Kurator bertanggungjawab kepada Hakim pengawas.

V.     Likuidasi oleh Kurator

Menurut Pasal 142 ayat (2) huruf a dan penjelasannya, yang dimaksud dengan “likuidasi yang dilakukan kurator” adalah likuidasi yang dilakukan dalam hal Perseroan bubar karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit dalam keadaan insolvensi.

Perseroan yang dinyatakan pailit, harta kekayaannya akan diurus oleh kurator. Saat perseroan dinyatakan pailit, seketika itu juga akan diangkat curator untuk mengurus/membereskan harta kekayaan perseroan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pengangkatan curator dituangkan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Dalam UUPT, pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi oleh likuidator/kurator. Pembubaran perseroan dapat dilakukan dengan alasan bahwa perseroan telah dinyatakan pailit dan saat itu perseroan tengah diurus oleh kurator.

Jadi likuidasi perseroan oleh kurator hanya sebatas apabila perseroan tersebut telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh pengadilan niaga. Dengan demikian pasal-pasal UUPT yang mengatur tentang likuidasi tidak bisa sepenuhnya berlaku bagi kurator.


Sumber:
  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  3.  http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/11/03/tahap-tahap-likuidasi-perseroan-terbatas/#sthash.vZLGdN1L.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar