Putusan
MK No 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Februari 2012 dan Surat Edaran No
B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Februari 2012 adalah tidak mencabut ketentuan outsourcing
yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Ketentuan pekerja/buruh outsourcing oleh
Mahkamah Konstitusi ditawarkan dalam dua
model outsourcing yaitu :
(i) pekerjaan outsourcing yang berbentuk
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
dan
(ii)
pekerjaan
outsourcing berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi
pekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tanggal
17 Februari 2012 dan Surat Edaran No B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Februari
2012 pada dasarnya merupakan penegasan dari Kepmennakertrans No. 101/MEN/VI/2004 yaitu
ketentuan Pasal 4 huruf c yang pada
intinya berbunyi :
“Dalam hal perusahaan penyedia jasa memperoleh pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan,
kedua belah pihak wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya
memuat :
c. penegasan bahwa perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk
jenis-jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi
kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setelah adanya
Putusan MK No 27/PUU-IX/2011
tanggal 17 Februari 2012 dan Surat Edaran No B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20
Februari 2012, maka untuk melakukan pekerjaan outsourcing selain diwajibkan adanya perjanjian tertulis antara pekerja/buruh
dengan perusahan penyedia jasa pekerja/buruh, juga diwajibkan adanya perjanjian
tertulis antara perusahaan penyedia jasa dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
Selanjutnya apabila hubungan
kerja antara Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan pekerja/buruh berbentuk PKWT, maka perjanjian tertulis antara perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dengan
perusahaan pemberi pekerjaan, wajib
mengatur mengenai adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh
yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dalam arti apabila perjanjian antara Perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh dengan Perusahaan Pemberi Kerja berakhir, maka pekerja/buruh terlindungi haknya untuk tetap
bekerja sebagai pekerja outsourcing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar