Selasa, 09 Juli 2013

Pengalihan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Pekerja/Buruh




 Banyak diantara perusahaan yang bergerak di industri perdagangan (penghasil barang dan jasa) yang tidak mampu untuk mempekerjakan karyawan sebagai pegawai tetap untuk bidang pekerjaan tertentu. Disisi lain, ketidakmampuan perusahaan-perusahaan ini ternyata dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk membuka usaha dengan menyediakan pekerja guna memenuhi kebutuhan pekerja yang bersifat sementara (kontrak).

Perusahaan penyedia pekerja/buruh tersebut menjadi solusi bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pekerjanya sebagai pegawai tetap. Namun yang menjadi persoalan, apakah semua jenis pekerjaan dapat dialihkan kepada pekerja yang sifatnya sementara? Dan bagaimana status hukum pekerja tersebut?. Hal ini penting untuk diketahui, namun jarang diperhatikan oleh Perusahaan penerima pekerja/buruh.

Perusahaan penyedia pekerja/buruh (Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan) adalah perusahaan lain yang menerima penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan. Sedangkan pekerja/buruh dalam hal ini adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Suatu perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya (harus berbadan hukum) melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (Perjanjian Pemborongan). Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, baik mengenai manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
  2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan;
  3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai denganalur kegiatan kerja perusahaan pemberi kerja; dan
  4. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut adalah kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Perlindungan hukum dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan penyedia pekerja/buruh sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan hukum dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, hubungan hukum pekerja/buruh tetap dengan Perusahaan penyedia pekerja/buruh BUKAN dengan perusahaan penerima pekerja/buruh.

Apabila ketentuan tersebut diatas tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pengguna pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja.

Ketentuan mengenai perusahaan penyedia pekerja/buruh yang harus berbadan hukum dikecualikan oleh ketentuan Pasal 3 ayat (3) Kepmenaker No.  220/MEN/X/2004 tanggal 19 Oktober 2004, tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, diantaranya:
  1. perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang pengadaan barang;
  2. perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang jasa pemeliharaan dan perbaikan serta jasa konsultansi yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 10 (sepuluh) orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar