Seperti
telah diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor: 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, suatu perusahaan dapat mengalihkan sebagian
pekerjaannya kepada perusahaan lain sepanjang pekerjaan tersebut:
(i)
terpisah
dari pekerjaan utama;
(ii)
dilakukan
dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
(iii)
merupakan
pekerjaan penunjang; dan
(iv)
tidak
menghambat kegiatan produksi perusahaan
Oleh
karena itu, Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak
boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau
kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi. Misalnya: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan,
usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh, dan lain-lain.
Penyedia
jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh haruslah berbadan hukum;
- adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
- perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
- perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
- perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apabila
syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan
kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh perusahaan wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan
penyedia jasa pekerja/ buruh. Perusahaan penyedia jasa yang memperoleh
pekerjaan dari perusahaan pemberian pekerjaan kedua belah pihak wajib membuat
perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat :
- jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan jasa;
- penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja/buruh yang dipekerrjakan perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul manjadi tanggung jawab perusahaan -enyedia jasa pekerja/buruh;
- penegasan bahwa perusahaan penydia jasaja/burh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Perjanjian antara penyedia jasa pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan tersebut harus didaftarkan pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan dengan disertai lampiran draft
perjanjian kerja dengan calon pekerja/buruh. Apabila perjanjian antara penyedia
jasa pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan tidak didaftarkan, maka
instansi di bidang ketenagakerjaan akan mencabut ijin operasional perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh, dan dalam kondisi yang demikian, hak-hak
pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
yang bersangkutan.
Merkur 15c Safety Razor - Barber Pole - Deccasino
BalasHapusMerkur 15C 바카라 사이트 Safety Razor - Merkur - 출장안마 15C for https://deccasino.com/review/merit-casino/ Barber Pole aprcasino is the perfect introduction wooricasinos.info to the Merkur Safety Razor.