AKTA
PERDAMAIAN
Akta Perdamaian ini dibuat pada
hari Senin tanggal 1 Februari 2009, oleh
dan antara :
I-
Mayfa
Rizqita, bertempat-tinggal
di Jalan Gedung Hijau III Nomor 4, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Popy Nurjanah, S.H, para advokat pada Popy Nurjanah &
Associates, berkantor di Gedung Fuyinto - Sentra Mampang Lt. 3 Jl. Mampang
Prapatan Raya No. 28, Jakarta Selatan, 12790, sebagai “Pembantah” ;
II-
PT.
Bank Sinar Surya, beralamat
di Graha Surya Internusa, Lantai-17 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-10, Jakarta
Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf
Rezy Fadillah, S.H.,para advokat pada Fadillah & Partners – Advocates
& Legal Consultants, berkantor di Wisma Raharja 3rd floor # 302, Jalan
Iskandarsyah Raya No. 7, Jakarta Selatan, 12160, sebagai “Terbantah-I
”; dan
III-
PT. Ridwan
Kencana, beralamat di Jalan Terogong Raya No. 6 Rt. 006
Rw. 010, Kelurahan Cilandak,
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ridwan Hakim, SH, advokat pada Ridwan
Hakim & Associates - Legal
Consultants – Litigation & Attorneys At Law, berkantor di Gedung Karyawan Lantai-II, Jalan
Menteng Raya No. 29, Jakarta Pusat,
sebagai “Terbantah-II”;
Pembantah, Terbantah-I dan
Terbantah-II terlebih dahulu menjelaskan
:
- Bahwa Pembantah, Terbantah-I dan Terbantah-II adalah para pihak dalam Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- Bahwa sidang pertama dalam Perkara tersebut telah diadakan pada tanggal 15 Oktober 2009, dimana Ketua Majelis Hakim telah menunjuk Bapak Fajar Kurniawan, S.H., M.H sebagai Hakim Mediasi;
- Bahwa mediasi dalam Perkara tersebut telah diadakan mulai tanggal Desember 2009, dan pada akhirnya Pembantah, Terbantah-I dan Terbantah-II atas pengarahan Hakim Mediasi berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa dalam Perkara tersebut melalui perdamaian;
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, Pembantah, Terbantah-I dan Terbantah- II sepakat untuk menyelesaikan
sengketa dalam Perkara No. 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel melalui perdamaian yang
dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
(1) Terbantah-II sepakat untuk membayar Hutang
kepada Terbantah-I, sebesar Rp.
2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta Rupiah) selambat-lambatnya pada
tanggal 14 Februari 2010;
(2)
Dengan dibayarnya Hutang sebesar Rp
2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta Rupiah) tersebut di atas, maka Terbantah-II
sudah melunasi kepada Terbantah-I berupa hutang, biaya maupun bunga berdasarkan
Penetapan Eks No.
0101/Eks.HT/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2009 yo. Sertipikat Hak
Tanggungan Peringkat Pertama tertanggal 18 Pebruari 2005 – No. 501/2005 yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan yo. Akta
Perjanjian Kredit No. 3 tertanggal 12 Januari 2005 yang dibuat oleh dan
dihadapan Nyonya Indrayani Ibrahim, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, antara
PT. Bank Sinar Surya sebagai Kreditur dengan PT. Ridwan Kencana sebagai Debitur,
dalam arti Terbantah-II sudah tidak lagi
mempunyai kewajiban membayar hutang atau apapun kepada Terbantah-I sehubungan
dengan Perjanjian Kredit, Akta Hak
Tanggungan dan Penetapan Eksekusi tersebut;
(3)
Bahwa dengan telah adanya pelunasan
sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 (2) di atas, Terbantah-I sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menuntut
apapun atau pembayaran apapun kepada Terbantah-II sehubungan dengan Penetapan
Eks No. 0101/Eks.HT/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2009 yo. Sertipikat Hak
Tanggungan Peringkat Pertama tertanggal 18 Pebruari 2005 – No. 501/2005 yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan yo. Akta
Perjanjian Kredit No. 3 tertanggal 12 Januari 2005 sebagaimana disebutkan di atas;
Pasal
2
(1) Setelah
pembayaran lunas sebesar Rp. 2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta
Rupiah)tersebut diatas, Terbantah-I berkewajiban untuk menyerahkan jaminan
kepada Terbantah-II,mengeluarkan surat Roya dan surat keterangan lunas serta
mengajukan surat permohonan pengangkatan sita eksekusi;
(2) Biaya
untuk pengangkatan sita eksekusi dan proses pengangkatan sita eksekusi menjadi
beban Terbantah I dan Terbantah II secara bersama-sama dengan beban biaya sama
( 50% : 50% ) ;
Pasal
3
Apabila sampai
dengan tanggal 14 Februari 2010 tidak ada pembayaran secara keseluruhan (lunas)
sebesar sebesar Rp.2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta Rupiah), maka Akta
Perdamaian ini dianggap tidak berlaku dan Terbantah-I akan melanjutkan proses
Lelang Eksekusi dengan memberlakukan jumlah kewajiban sesuai Penetapan
(Eksekusi) Ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 0101/Eks.HT/2009/PN.Jkt.Sel
tanggal 18 Agustus 2009 yaitu sebesar Rp. 6.115.245.422,60,-
(Enam milyar seratus lima belas juta dua ratus empat puluh lima ribu empat
ratus dua puluh dua Rupiah enam puluh Sen)
Pasal
4
Pembantah, Terbantah-I, dan
Terbantah-II dengan ini mengikatkan diri untuk tidak saling mengajukan tuntutan
hukum apapun satu sama lain dan memberikan pembebasan (acquit et de charge) satu sama lain dari segala tuntutan hukum.
Demikian Akta Perdamaian ini dibuat
dengan itikad baik dari Pembantah, Terbantah-I, dan Terbantah-II untuk penyelesaian secara damai atas sengketa
dalam Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Pembantah Terbantah-I
Popy Nurjanah,
S.H Yusuf Rezy Fadillah, S.H.
Terbantah-II,
Ridwan Hakim, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar