Rabu, 26 Juni 2013

CONTOH AKTA DADING (PERDAMAIAN)


AKTA PERDAMAIAN


Akta Perdamaian ini dibuat pada hari Senin  tanggal 1 Februari 2009, oleh dan antara :


I-     Mayfa Rizqita,  bertempat-tinggal di Jalan Gedung Hijau III Nomor 4, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Popy Nurjanah, S.H,  para advokat pada Popy Nurjanah & Associates, berkantor di Gedung Fuyinto - Sentra Mampang Lt. 3 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 28, Jakarta Selatan, 12790, sebagai  Pembantah” ;

II-                  PT. Bank Sinar Surya,   beralamat di Graha Surya Internusa, Lantai-17 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-10, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Rezy Fadillah, S.H.,para advokat pada Fadillah & Partners – Advocates & Legal Consultants, berkantor di Wisma Raharja 3rd floor # 302, Jalan Iskandarsyah Raya No. 7, Jakarta Selatan, 12160, sebagai  Terbantah-I ”; dan


III-                PT. Ridwan Kencana, beralamat di Jalan Terogong Raya No. 6  Rt. 006  Rw. 010,  Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ridwan Hakim, SH, advokat pada Ridwan Hakim & Associates  - Legal Consultants – Litigation & Attorneys At Law,  berkantor di Gedung Karyawan Lantai-II, Jalan Menteng Raya No. 29,  Jakarta Pusat, sebagai “Terbantah-II”;


Pembantah, Terbantah-I dan Terbantah-II  terlebih dahulu menjelaskan :

  1. Bahwa Pembantah, Terbantah-I dan Terbantah-II adalah para pihak dalam Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

  1. Bahwa sidang pertama dalam Perkara tersebut telah diadakan pada tanggal 15 Oktober 2009, dimana Ketua Majelis Hakim telah menunjuk Bapak Fajar Kurniawan, S.H., M.H sebagai Hakim Mediasi;

  1. Bahwa mediasi dalam Perkara tersebut telah diadakan mulai tanggal  Desember 2009, dan pada akhirnya Pembantah, Terbantah-I dan Terbantah-II  atas pengarahan Hakim Mediasi berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa dalam Perkara tersebut melalui perdamaian;


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pembantah, Terbantah-I dan Terbantah- II sepakat untuk menyelesaikan sengketa dalam Perkara No. 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel melalui perdamaian yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :  

Pasal  1

(1)  Terbantah-II sepakat untuk membayar Hutang kepada Terbantah-I, sebesar  Rp. 2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta Rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 14 Februari 2010;

(2)   Dengan dibayarnya Hutang sebesar Rp 2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta Rupiah) tersebut di atas, maka Terbantah-II sudah melunasi kepada Terbantah-I berupa hutang, biaya maupun bunga berdasarkan Penetapan Eks No. 0101/Eks.HT/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2009 yo. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama tertanggal 18 Pebruari 2005 – No. 501/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan yo. Akta Perjanjian Kredit No. 3 tertanggal 12 Januari 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Nyonya Indrayani Ibrahim, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, antara PT. Bank Sinar Surya sebagai Kreditur dengan PT. Ridwan Kencana sebagai Debitur,  dalam arti Terbantah-II sudah tidak lagi mempunyai kewajiban membayar hutang atau apapun kepada Terbantah-I sehubungan dengan Perjanjian Kredit,  Akta Hak Tanggungan dan Penetapan Eksekusi tersebut;

(3)   Bahwa dengan telah adanya pelunasan sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 (2) di atas, Terbantah-I  sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menuntut apapun atau pembayaran apapun kepada Terbantah-II sehubungan dengan Penetapan Eks No. 0101/Eks.HT/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2009 yo. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama tertanggal 18 Pebruari 2005 – No. 501/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan yo. Akta Perjanjian Kredit No. 3 tertanggal 12 Januari 2005  sebagaimana disebutkan di atas;

Pasal  2
(1) Setelah pembayaran lunas sebesar Rp. 2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta Rupiah)tersebut diatas, Terbantah-I berkewajiban untuk menyerahkan jaminan kepada Terbantah-II,mengeluarkan surat Roya dan surat keterangan lunas serta mengajukan surat permohonan pengangkatan sita eksekusi;

(2) Biaya untuk pengangkatan sita eksekusi dan proses pengangkatan sita eksekusi menjadi beban Terbantah I dan Terbantah II secara bersama-sama dengan beban biaya sama ( 50% : 50% ) ;

Pasal  3

Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2010 tidak ada pembayaran secara keseluruhan (lunas) sebesar sebesar Rp.2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta Rupiah), maka Akta Perdamaian ini dianggap tidak berlaku dan Terbantah-I akan melanjutkan proses Lelang Eksekusi dengan memberlakukan jumlah kewajiban sesuai Penetapan (Eksekusi) Ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 0101/Eks.HT/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2009 yaitu sebesar Rp. 6.115.245.422,60,- (Enam milyar seratus lima belas juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua Rupiah enam puluh Sen)

Pasal  4

Pembantah, Terbantah-I, dan Terbantah-II dengan ini mengikatkan diri untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum apapun satu sama lain dan memberikan pembebasan (acquit et de charge) satu sama lain dari segala tuntutan hukum.


Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad baik dari Pembantah, Terbantah-I, dan Terbantah-II  untuk penyelesaian secara damai atas sengketa dalam Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




Pembantah                                                                            Terbantah-I




Popy Nurjanah, S.H                                                              Yusuf Rezy Fadillah, S.H.





Terbantah-II,





 Ridwan Hakim, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar