Senin, 24 Juni 2013

Surat Kuasa PN Wanprestasi


           SURAT KUASA


Yang bertandatangan di bawah ini :

Fajar Kurniawan, wiraswasta, berlamamat di Jl. Bendungan RT 07 RW 01, Cilodong, Depok, Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA ;

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

Popy Nurjanah, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Popy Nurjanah & Associates, beralamat di Gedung Fuyinto Sentra Mampang Lt. 3, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 28, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” .

------------------------------------KHUSUS --------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili dan membela kepentingan PEMBERI KUASA sebagai Penggugat dalam membuat, menandatangani dan mengajukan surat gugatan perdata terhadap Yusuf Rezy Fadillah, beralamat di Jln. Raharja No. 20, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehubungan dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan Kesepakatan  Bersama tanggal 14 Februari 2012, karena tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah),  belum termasuk perhitungan biaya dan ganti kerugian lainnya.

Sehubungan dengan pemberian kuasa ini PENERIMA KUASA berhak menghadap kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memenuhi panggilan dan/atau persidangan-persidangan, membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Pembuktian Surat dan/atau saksi-saksi dan mengajukan Kesimpulan, memohon penetapan dan/atau putusan, membuat, menandatangani serta mengajukan dan/atau menerima surat-surat yang diperlukan, menjawab dan/atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan, memberikan keterangan-keterangan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan lebih dahulu dari PEMBERI KUASA, menyatakan Banding kepada Pengadilan Tinggi, serta singkatnya melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa untuk dapat terlaksananya maksud pemberian kuasa ini.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan hak untuk dapat dilimpahkan kembali (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain.


       Jakarta, 15 Maret  2013

PENERIMA KUASA,                                                        PEMBERI KUASA,
Popy Nurjanah & Associates
                                                                                   

                                                                                                                                Materai
                                                                                                                                Rp. 6.000


                                                           
POPY NURJANAH, S.H.                                                      FAJAR KURNIAWAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar