SURAT KUASA
Yang bertandatangan di bawah ini :
Fajar
Kurniawan, wiraswasta,
berlamamat di Jl. Bendungan RT 07 RW 01, Cilodong, Depok, Jawa Barat, untuk
selanjutnya disebut PEMBERI KUASA ;
Dengan
ini memberikan kuasa kepada :
Popy Nurjanah, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Popy Nurjanah & Associates,
beralamat di Gedung Fuyinto Sentra Mampang Lt. 3, Jl. Mampang Prapatan Raya No.
28, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” .
------------------------------------KHUSUS --------------------------------
Untuk dan atas nama serta
mewakili dan membela kepentingan PEMBERI KUASA sebagai Penggugat dalam membuat, menandatangani dan mengajukan surat gugatan
perdata terhadap Yusuf Rezy Fadillah, beralamat di Jln. Raharja No. 20,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Tergugat,
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehubungan dengan perbuatan ingkar janji
(wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama tanggal 14 Februari 2012, karena tidak
menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.
20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), belum termasuk perhitungan biaya dan ganti
kerugian lainnya.
Sehubungan
dengan pemberian kuasa ini PENERIMA KUASA berhak menghadap kepada Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, memenuhi panggilan dan/atau persidangan-persidangan,
membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Pembuktian Surat dan/atau
saksi-saksi dan mengajukan Kesimpulan, memohon penetapan dan/atau putusan,
membuat, menandatangani serta mengajukan dan/atau menerima surat-surat yang
diperlukan, menjawab dan/atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan, memberikan
keterangan-keterangan, mengadakan
perdamaian dengan persetujuan lebih dahulu dari PEMBERI KUASA, menyatakan Banding kepada Pengadilan Tinggi, serta
singkatnya melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Penerima
Kuasa untuk dapat terlaksananya maksud pemberian kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan hak
untuk dapat dilimpahkan kembali (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain.
Jakarta, 15 Maret 2013
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,
Popy Nurjanah & Associates
Materai
Rp. 6.000
POPY NURJANAH, S.H. FAJAR KURNIAWAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar