Jum'at, 21 Juni 2013
PERJANJIAN
JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini senin tanggal (tanggal-bulan-tahun)
bertempat di (alamat tempat dibuatnya perjanjian) telah dibuat dan
ditanda tangani perjanjian jual beli oleh dan antara :
1. PT. NURFADILLAH CORPORATION, beralamat di Jl. Raya
Mampang Prapatan No. 28, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Popy Nurjanah, S.H., selaku Direktur
Utama PT. Nurfadillah Corporation, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk
dan atas nama PT. Nurfadillah Corporation selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. PT. RIDWAN MOTOR,
beralamat di Jl. Arteri Pondok Indah Blok V II No. 14, Jakarta Selatan, dalam
hal ini diwakili oleh Ridwan Hakim, S.E.,
selaku Direktur Utama PT.
Ridwan Motor, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Ridwan Motor, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. Dengan ini PARA PIHAK terlebih
dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud
membeli 3 (tiga) unit kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju menjual 3
(tiga) unit kepada PIHAK PERTAMA, dengan spesifikasi masing-masing kendaraan
tersebut adalah sebagai berikut :
Jenis
Barang : Mobil Roda 4
Merek
Barang : Mitsubishi
Nama
Barang : Triton
Selanjutnya disebut Barang.
Berdasarkan hal tersebut diatas. PARA PIHAK sepakat dan
mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli dengan ketentuan dan syarat –
syarat sebagai berikut :
PASAL
1
HARGA
Para Pihak sepakat Harga Barang sebagaimana tersebut diatas adalah Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Per Unit sehingga harga
keseluruhan Barang tersebut diatas adalah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
PASAL
2
TEMPAT
PENYERAHAN BARANG
1.
Barang tersebut diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dikantor
milik PIHAK PERTAMA, atau ditempat lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA;
2. Biaya
pengangkutan dan/atau penyerahan barang tersebut dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA..
PASAL
3
WAKTU
PENYERAHAN BARANG
Penyerahan barang akan dilakukan
selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Perjanjian ini
ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PASAL
4
PEMBAYARAN
1. PARA
PIHAK sepakat pembayaran Barang akan dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
Tahap I pembayaran sebesar Rp.
250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta
Rupiah) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani;
dan
b.
Tahap II pembayaran sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
akan dilakukan setelah PIHAK PERTAMA menerima Barang yang diserahkan oleh Pihak
Kedua.
2. PIHAK
PERTAMA melakukan pembayaran setelah Invoice beserta Faktur Pajak beserta
berkas – berkas lainya yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA yang telah diberikan
oleh PIHAK KEDUA tidak terdapat kesalahan dan sudah dinyatakan lengkap oleh PIHAK
PERTAMA.
PASAL
5
HAK
DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK
PERTAMA berhak menerima Barang dalam keadaan baik dan tanpa cacat sediikitpun;
2. PIHAK
KEDUA wajib menyerahkan Barang tepat pada waktunya kepada pihak pertama
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini;
3. PIHAK
PERTAMA wajib membayar Harga Barang setelah PIHAK PERTAMA menerima Barang dari PIHAK
KEDUA.
PASAL
6
SANKSI
DAN DENDA
1. Apabila
PIHAK KEDUA tidak bisa menyerahkan Barang kepada PIHAK PERTAMA tepat pada
waktunya seperti dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Perjanjian ini
tidak dikarenakan adanya Force Majeur (hal – hal yang diluar kekuasaan PIHAK
PERTAMA ) maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari
keterlambatan, kecuali keterlambatan terjadi karena kelalaian atau kesalahan PIHAK
PERTAMA sendiri maka PIHAK KEDUA tidak dikenakan denda;
2. Apabila
PIHAK PERTAMA terlambat melakukan pembayaran barang kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK
PERTAMA menerima barang dan menerima semua berkas – berkas yang dibutukan oleh PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah) setiap hari keterlambatan kecuali ada berkas – berkas yang kurang
lengkap dari PIHAK KEDUA sehingga terjadi keterlambatan pembayaran dari PIHAK
PERTAMA;
3. Apabila
barang yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA ternyata terdapat cacat body maupun
mesin, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta penggantian barang yang rusak
tersebut dengan yang baru dan dengan tidak menambah jangka waktu yang sudah
ditetapkan, apabila terjadi keterlambatan penyerahan penggantian barang yang
baru maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat
(1) diatas.
PASAL
7
FORCE
MAJEUR
Apabila terjadi keadaan memaksa
(force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat
lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap
barang dalam perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi
tanggung jawab PARA PIHAK.
PASAL
8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini maka akan dilakukan
musyawarah terlebih dahulu oleh PARA PIHAK untuk menyelesaikannya;
2. Apabila
tidak tercapai kesepakatan para pihak dalam meusyawarah, maka para pihak
sepakat menyelesaikannya melalui jalur Pengadilan dan memilih domisili yang
tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL
9
PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditanda tangani pada hari, tanggal, Bulan, Tahun seperti yang disebutkan pada
bagian awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 dan bermaterai cukup yang
berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(.................................) (.....................................)
Saksi - saksi :
1. Yusuf Rezy F, S.H.,
: (
...................................)
2. Fajar Kurniawan,S.E., : ( ...................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar