Rabu, 26 Juni 2013

GUGATAN WANPRESTASI



Jakarta, 11 Januari  2012                                                             

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Banjarbaru  
Jl. Trikora No.3 
Banjarbaru – Kalimantan Selatan.
 
Dengan hormat,

Perkenankan kami Popy Nurjanah, S.H.,  dkk, Para Advokat pada Kantor Hukum Popy Nurjanah & Associates, berkantor di Wisma Bendungan,  Jl. Bendungan Raya No 123, Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. RIDWANA KENCANA berkedudukan dan beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 55, Jakarta Selatan, dalam kedudukannya selaku Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Januari 2013 (asli terlampir) dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama Penggugat tersebut, dengan ini hendak membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata, perihal : Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap :

-   PT. TANA BARA CORPORATION, beralamat di Jalan Jl. Simpang Raya No. 24, Tirai III, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ; 

Berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1.       Bahwa  antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku pemilik/ penjual Batubara, telah sepakat untuk membuat dan menandatangani   Perjanjian Kerjasama Jual Beli Batubara, sebagaimana ternyata dari  Surat  Perjanjian Jual Beli Batubara, No. 01/SPJB/RK-TBC/I/10, tanggal 14 Januari 2010, selanjutnya disebut “Perjanjian ;

2.      Bahwa  sejak berlangsungnya “Perjanjian” sampai dengan awal bulan Juli 2011, Penggugat telah melakukan pembelian/pemesanan batubara kepada Tergugat sejumlah 8.000 MT dengan harga seluruhnya sebesar Rp.3.920.000.000,- (Tiga milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah), sebagaimana ternyata dari Surat Pesanan No.007/SPBB/RK-TBC/IV/2010,  tanggal 5 April 2010 ;

3.             Bahwa terhadap pembelian/pemesanan batubara sebagaimana disebutkan pada butir 2 di atas, Penggugat telah melakukan pembayaran  dan telah diterima oleh Tergugat, uang sejumlah Rp. 3.528.000.000,- (Tiga milyar lima ratus dua puluh delapan juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

3.1.        Sebesar Rp. 1.960.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah), untuk pembayaran :

a.    Termin I (Pembayaran Slot Jetty) sebesar Rp. 1.080.000.000,- (Satu milyar delapan puluh juta Rupiah), sesuai dengan Kwitansi (Receipt) Nomor : 010/KTBB/IV/2010, tanggal 05 April 2010;

b.      Termin II (Pembayaran uang muka) sebesar Rp. 880.000.000,- (Delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), sesuai dengan Kwitansi (Receipt) Nomor : 020/KTBB/IV/2010, tanggal 06 April 2010;

Uang sebesar  Rp. 1.960.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) tersebut, telah Pengugat bayarkan pada tanggal 07 April 2010, kepada dan telah diterima oleh Tergugat dengan cara ditransfer melalui Bank Kalsel dengan Bilyet Giro No. KS.007123, tanggal 06 April 2010; 

3.2.         Sebesar Rp. 1.568.000.000,- (Satu milyar lima ratus enam puluh delapan juta Rupiah), untuk pembayaran uang Muka ke-2 (dua), sesuai dengan Kwitansi (Receipt)  Nomor : 030/KTBB/IV/2010, tanggal 08 April 2010, yang telah Pengugat bayarkan  pada tanggal 12 April 2010, kepada dan telah diterima oleh Tergugat, dengan cara ditransfer melalui Bank Kalsel dengan Bilyet Giro No. KS.007125 ;

4.          Bahwa walaupun Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat uang sejumlah  Rp. 3.528.000.000,- (Tiga milayra lima ratus dua puluh delapan juta Rupiah),  yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari nilai pembelian/pemesanan, ternyata Tergugat tidak dapat melaksanakan (merealisasikan)  pengiriman  batubara yang telah dipesan  sesuai dengan “Perjanjian” tersebut  kepada Penggugat ;

5.               Bahwa  oleh karena Tergugat tidak dapat melaksanakan (merealisasikan) pengiriman batubara kepada Penggugat, maka Penggugat dan Tergugat  telah saling sepakat untuk menyelesaikan (mengakhiri) “Perjanjian” tersebut, dengan membuat dan menandatangani AKTA KESANGGUPAN PENGEMBALIAN DANA  Nomor : 9, tanggal 15 Juli 2010, yang dibuat  dihadapan Yusuf Rezy Fadillah, S.H., Notaris di Kota Banjarbaru, selanjutnya disebut “Akta Kesanggupan” ;  

6.       Bahwa oleh karena “Akta Kesanggupan” tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, maka menurut hukum “Akta Kesanggupan tersebut berlaku SAH dan MENGIKAT sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan :

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
“Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alas an-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”.
“Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

7.                  Bahwa pada Pasal 1 “Akta Kesanggupan”,  telah dengan tegas diatur bahwa :

”Pihak Pertama (i.c. Tergugat) menyanggupi dan berkewajiban mengembalikan sejumlah dana yang akan disebut dibawah ini kepada Pihak Kedua (i.c Penggugat) yaitu sebesar Rp. 3.528.000.000,- (Tiga milyar lima ratus dua puluh delapan juta Rupiah), dalam jangka waktu sampai akhir Desember 2010 (duaribu sepuluh, berikut mengganti nilai kerugian sesebar 1 ½  % (satu setengah persen) setiap bulan terhitung semenjak bulan Mei sampai dengan Desember 2010 (duaribu sepuluh) ;

Bahwa selanjutnya dalam  Pasal 2 “Akta Kesanggupan” telah dinyatakan dengan tegas, bahwa :

“Para pihak sepakat untuk menjamin pelunasan sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 1 tersebut diatas dengan ini Pihak Pertama  (i.c. Tergugat) memberikan jaminan kepada Pihak Kedua (i.c. Penggugat) yaitu seluruh asset-aset Pihak pertama (i.c. Tergugat) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang telah ada maupun yang akan ada”;

8.              Bahwa   dengan   demikian   seluruh   kewajiban yang harus dikembalikan/ dibayar lunas  oleh  Tergugat kepada  Penggugat  sampai dengan akhir Desember 2010 adalah sebagai berikut :

- Kewajiban Pokok                                                              Rp. 3.528.000.000,-
- Kerugian, dari  bulan Mei s/d. Desember 2010 :                                                   
   8 bulan x 1½ % x Rp. 3.528.000.000,-                        =   Rp.    423.360.000,- +
                                                                        Jumlah     =     Rp. 3.951.360.000,-
                                                                                                ==============
(Terbilang : Tiga  milyar  sembilan  ratus  lima  puluh  satu juta tiga ratus enam  
                      puluh Rupiah) ;

9.     Bahwa  dengan  demikian jumlah kewajiban  (Pokok + Kerugian) yang harus dikembalikan/dibayar lunas  oleh  Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 3.951.360.000,- (Tiga milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam  puluh Rupiah). Jumlah tersebut belum termasuk kerugian-kerugian lainnya terhitung sejak Januari 2011 sampai dengan  diajukannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Banjarbaru, yaitu pada bulan Januari 2012 ; 

10.    Bahwa ternyata setelah jangka waktu pengembalian dana berakhir pada akhir Desember 2010 (vide Pasal 1 Bukti P-8), Tergugat tidak mau melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat untuk mengembalikan/ membayar lunas  uang sebesar Rp. 3.951.360.000,- (Tiga milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam  puluh Rupiah) tersebut, walaupun Penggugat secara lisan telah berulang kali  melakukan penagihan dan  tegoran/peringatan kepada Tergugat agar dapat segera melaksanakan kewajibannya tersebut ;

11.         Bahwa  Tergugat   juga   tetap   tidak   mau   melaksanakan   kewajibannya kepada Penggugat meskipun Penggugat telah memberikan Somasi (Tegoran) kepada Tergugat, masing-masing melalui Surat tertanggal 12 Desember 2011 dan Surat tertanggal 20 Desember 2011 ;

12.          Bahwa   sikap dan tindakan Tergugat yang tidak mau melaksanakan kewajibannya  mengembalikan/membayar lunas  uang sebesar Rp. 3.951.360.000,- (Tiga milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam  puluh Rupiah) kepada Penggugat tersebut,  maka secara dan menurut hukum merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
13.   Bahwa  dengan demikian tindakan  Tergugat yang tidak mau melaksanakan kewajibannya, walaupun telah dilakukan Somasi (Tegoran) oleh kuasa hukum Penggugat tersebut, hal mana membuktikan bahwa Tergugat telah lalai atau  wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” ;

14.       Bahwa   akibat   perbuatan   Wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, maka telah  menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga karenanya  secara dan menurut hukum Penggugat  berhak menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi, materiil maupun immaterial – vide Pasal 1243 KUH Perdata, sebagaimana diuraikan dibawah ini:

14.1.    Kerugian Materiil

a.     Kewajiban Pokok dan Kerugian
sampai dengan Desember 2010   
(vide butir 8 di atas), sebesar ………… .       Rp. 3.951.360.000,-

b.     Bunga sebesar 12 % per-tahun
Terhitung sejak bulan Januari 2011
s/d diajukannya gugatan ini, yaitu
13 bulan x 12 % x Rp. 3.951.360.000,- …….    Rp.   474.163.200,-
c.      Biaya : untuk mengurus perkara ini
Penggugat telah menggunakan jasa
Ahli (advokat) dengan biaya yang
harus dikeluarkan sebesar ……………….  Rp. 100.000.000,-

14.2.    Kerugian Immateriil
Bahwa akibat perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, menyebabkan kredibilitas dan kepercayaan para relasi/ teman bisnis Penggugat, menjadi turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar Rupiah)

Bahwa dengan demikian seluruh kergian yang Penggugat derita akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 3.951.360.000,-  + Rp.   474.163.200,- + Rp.100.000.000,- +  Rp. 25.000.000.000,- = Rp.  29.525.523.200 (Dua puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah)

Bahwa dari jumlah seluruh kerugian sebesar Rp.  29.525.523.200 (Dua puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) tersebut, menurut hukum Penggugat berhak pula untuk menuntut bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas ;

Bahwa guna menjamin gugatan Penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari Tergugat serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, Tergugat akan memindahtangankan/ mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 “Akta Kesanggupan”, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru agar kiranya berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) Tergugat, yang akan penggugat ajukan dalam permohonan tersendiri;

15.        Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akan kebenarannya, maka oleh karena itu cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

16.          Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat/alinea ke-2 ”Akta Kesanggupan” (vide Bukti P-8), Para Pihak, i.c. Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk memilih tempat kediaman  hukum yang sah  dan umum, pada Kantor Kepanitera Pengadilan Negeri di Kota Banjarbaru ;

Maka oleh karena itu, secara dan menurut hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini ;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan hormat Penggugat mohon  kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut :

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut ; 

3.      Menyatakan demi hukum, bahwa AKTA KESANGGUPAN PENGEMBALIAN DANA  Nomor : 9, tanggal 15 Juli 2010, yang dibuat  dihadapan Yusuf Rezy Fadillah, S.H., notaris di Kota Banjarbaru (”Akta Kesanggupan”) tersebut adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat ;

4.      Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;

5.   Menghukum   Tergugat   untuk  membayar ganti kerugian kepada Penggugat, uang sebesar Rp.  29.525.523.200 (Dua puluh sembilan milyar lima ratus         dua puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;

6.   Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

7.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 atau setidak-tidaknya,

-          Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
   
Hormat kami,

Kuasa Penggugat
Popy Nurjanah & Associates



Popy Nurjanah, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar