Jakarta, 11 Januari
2012
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan
Negeri Banjarbaru
Jl. Trikora No.3
Banjarbaru –
Kalimantan Selatan.
Dengan hormat,
Perkenankan kami Popy Nurjanah, S.H.,
dkk, Para Advokat pada Kantor Hukum Popy Nurjanah &
Associates, berkantor di Wisma Bendungan, Jl. Bendungan Raya No 123,
Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama PT. RIDWANA KENCANA berkedudukan dan beralamat di Jalan Raya Pasar
Minggu Km. 55, Jakarta Selatan, dalam kedudukannya selaku Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
01 Januari 2013 (asli terlampir) dari dan oleh karenanya untuk dan atas
nama Penggugat tersebut, dengan ini
hendak membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata, perihal : Wanprestasi
(Ingkar Janji) terhadap :
- PT. TANA BARA CORPORATION, beralamat di Jalan Jl. Simpang Raya No. 24, Tirai III, Banjarbaru,
Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
Berdasarkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa antara
Penggugat selaku pembeli dan Tergugat
selaku pemilik/ penjual Batubara, telah sepakat untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian Kerjasama
Jual Beli Batubara, sebagaimana ternyata dari
Surat Perjanjian Jual Beli
Batubara, No. 01/SPJB/RK-TBC/I/10, tanggal 14 Januari 2010, selanjutnya disebut
“Perjanjian” ;
2.
Bahwa sejak
berlangsungnya “Perjanjian” sampai dengan awal bulan Juli 2011, Penggugat telah
melakukan pembelian/pemesanan batubara kepada Tergugat sejumlah 8.000 MT dengan
harga seluruhnya sebesar Rp.3.920.000.000,- (Tiga milyar sembilan ratus dua
puluh juta rupiah), sebagaimana ternyata dari Surat Pesanan No.007/SPBB/RK-TBC/IV/2010, tanggal 5 April 2010 ;
3.
Bahwa terhadap pembelian/pemesanan batubara sebagaimana
disebutkan pada butir 2 di atas, Penggugat telah melakukan pembayaran dan telah diterima oleh Tergugat, uang
sejumlah Rp. 3.528.000.000,- (Tiga milyar
lima ratus dua puluh delapan juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut
:
3.1.
Sebesar Rp. 1.960.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah),
untuk pembayaran :
a. Termin I (Pembayaran Slot Jetty) sebesar Rp.
1.080.000.000,- (Satu milyar delapan
puluh juta Rupiah), sesuai dengan Kwitansi (Receipt) Nomor : 010/KTBB/IV/2010,
tanggal 05 April 2010;
b. Termin II (Pembayaran uang muka) sebesar Rp.
880.000.000,- (Delapan ratus delapan
puluh juta Rupiah), sesuai dengan Kwitansi (Receipt) Nomor : 020/KTBB/IV/2010,
tanggal 06 April 2010;
Uang sebesar Rp.
1.960.000.000,- (Satu milyar sembilan
ratus enam puluh juta Rupiah) tersebut, telah Pengugat bayarkan pada
tanggal 07 April 2010, kepada dan telah diterima oleh Tergugat dengan cara
ditransfer melalui Bank Kalsel dengan Bilyet Giro No. KS.007123, tanggal 06
April 2010;
3.2.
Sebesar Rp. 1.568.000.000,- (Satu milyar lima ratus enam puluh delapan
juta Rupiah), untuk pembayaran uang Muka ke-2 (dua), sesuai dengan Kwitansi
(Receipt) Nomor : 030/KTBB/IV/2010,
tanggal 08 April 2010, yang telah Pengugat bayarkan pada tanggal 12 April 2010, kepada dan telah
diterima oleh Tergugat, dengan cara ditransfer melalui Bank Kalsel dengan
Bilyet Giro No. KS.007125 ;
4.
Bahwa walaupun
Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat uang sejumlah Rp.
3.528.000.000,- (Tiga milayra lima
ratus dua puluh delapan juta Rupiah), yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari
nilai pembelian/pemesanan, ternyata Tergugat tidak dapat melaksanakan
(merealisasikan) pengiriman batubara yang telah dipesan sesuai dengan “Perjanjian” tersebut kepada
Penggugat ;
5.
Bahwa oleh karena Tergugat tidak dapat melaksanakan
(merealisasikan) pengiriman batubara kepada Penggugat, maka Penggugat dan
Tergugat telah saling sepakat untuk
menyelesaikan (mengakhiri) “Perjanjian”
tersebut, dengan membuat dan menandatangani AKTA KESANGGUPAN PENGEMBALIAN
DANA Nomor : 9, tanggal 15 Juli 2010,
yang dibuat dihadapan Yusuf Rezy Fadillah, S.H., Notaris di
Kota Banjarbaru, selanjutnya disebut “Akta
Kesanggupan” ;
6. Bahwa
oleh karena “Akta Kesanggupan”
tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, maka
menurut hukum “Akta Kesanggupan” tersebut berlaku SAH dan MENGIKAT sebagai undang-undang
terhadap Penggugat dan Tergugat, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1338
KUH Perdata, yang menyatakan :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
“Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan
sepakat kedua belah pihak, atau karena alas an-alasan yang oleh undang-undang
dinyatakan cukup untuk itu”.
“Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
7.
Bahwa
pada Pasal 1 “Akta Kesanggupan”, telah dengan tegas diatur bahwa :
”Pihak
Pertama (i.c. Tergugat) menyanggupi dan berkewajiban mengembalikan sejumlah
dana yang akan disebut dibawah ini kepada Pihak Kedua (i.c Penggugat) yaitu
sebesar Rp. 3.528.000.000,- (Tiga
milyar lima ratus dua puluh delapan juta Rupiah), dalam jangka waktu sampai
akhir Desember 2010 (duaribu sepuluh, berikut mengganti nilai kerugian sesebar
1 ½ % (satu setengah persen) setiap
bulan terhitung semenjak bulan Mei sampai dengan Desember 2010 (duaribu
sepuluh) ;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 “Akta
Kesanggupan” telah dinyatakan dengan tegas, bahwa :
“Para
pihak sepakat untuk menjamin pelunasan sebagaimana yang telah disebutkan pada
pasal 1 tersebut diatas dengan ini Pihak Pertama (i.c. Tergugat) memberikan jaminan kepada
Pihak Kedua (i.c. Penggugat) yaitu seluruh asset-aset Pihak pertama (i.c.
Tergugat) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang telah ada
maupun yang akan ada”;
8.
Bahwa dengan
demikian seluruh kewajiban yang harus dikembalikan/ dibayar lunas oleh Tergugat
kepada Penggugat sampai dengan akhir Desember 2010 adalah
sebagai berikut :
- Kewajiban Pokok Rp.
3.528.000.000,-
- Kerugian, dari bulan Mei s/d. Desember 2010 :
8
bulan x 1½ % x Rp. 3.528.000.000,- = Rp.
423.360.000,- +
Jumlah =
Rp. 3.951.360.000,-
==============
(Terbilang : Tiga milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam
puluh Rupiah) ;
9. Bahwa dengan demikian jumlah kewajiban (Pokok + Kerugian)
yang harus dikembalikan/dibayar lunas
oleh Tergugat kepada Penggugat
adalah sebesar Rp. 3.951.360.000,- (Tiga
milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh Rupiah). Jumlah tersebut belum
termasuk kerugian-kerugian lainnya terhitung sejak Januari 2011 sampai dengan diajukannya gugatan ini di Pengadilan Negeri
Banjarbaru, yaitu pada bulan Januari 2012 ;
10. Bahwa ternyata setelah jangka waktu pengembalian dana
berakhir pada akhir Desember 2010 (vide Pasal 1 Bukti P-8), Tergugat
tidak mau melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat untuk mengembalikan/ membayar
lunas uang sebesar Rp. 3.951.360.000,- (Tiga milyar sembilan ratus lima puluh satu
juta tiga ratus enam puluh Rupiah)
tersebut, walaupun Penggugat secara lisan telah berulang kali melakukan penagihan dan tegoran/peringatan kepada Tergugat agar dapat
segera melaksanakan kewajibannya tersebut ;
11. Bahwa Tergugat juga tetap tidak mau melaksanakan
kewajibannya kepada Penggugat meskipun Penggugat telah memberikan Somasi (Tegoran)
kepada Tergugat, masing-masing melalui Surat tertanggal 12 Desember 2011 dan
Surat tertanggal 20 Desember 2011 ;
12. Bahwa sikap dan tindakan Tergugat yang tidak mau
melaksanakan kewajibannya mengembalikan/membayar lunas uang sebesar Rp. 3.951.360.000,- (Tiga milyar sembilan ratus lima puluh satu
juta tiga ratus enam puluh Rupiah) kepada
Penggugat tersebut, maka secara dan
menurut hukum merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
13. Bahwa dengan demikian tindakan
Tergugat yang tidak mau melaksanakan kewajibannya, walaupun telah
dilakukan Somasi (Tegoran) oleh kuasa hukum Penggugat tersebut, hal mana membuktikan
bahwa Tergugat telah lalai atau
wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat, sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata,
yang berbunyi sebagai berikut :
“Si berutang adalah lalai,
apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah
dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan,
bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” ;
14. Bahwa akibat
perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan oleh Tergugat
tersebut, maka telah menimbulkan
kerugian bagi Penggugat, sehingga karenanya
secara dan menurut hukum Penggugat
berhak menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi, materiil maupun
immaterial – vide Pasal 1243 KUH Perdata, sebagaimana diuraikan dibawah ini:
14.1.
Kerugian Materiil
a. Kewajiban Pokok dan Kerugian
sampai dengan Desember 2010
(vide butir 8 di atas), sebesar
………… . Rp. 3.951.360.000,-
b. Bunga sebesar 12 % per-tahun
Terhitung sejak bulan Januari
2011
s/d diajukannya
gugatan ini, yaitu
13 bulan x 12
% x Rp. 3.951.360.000,- ……. Rp.
474.163.200,-
c. Biaya
: untuk mengurus perkara
ini
Penggugat telah menggunakan jasa
Ahli
(advokat) dengan biaya yang
harus
dikeluarkan sebesar ………………. Rp. 100.000.000,-
14.2.
Kerugian Immateriil
Bahwa akibat perbuatan Ingkar
Janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, menyebabkan
kredibilitas dan kepercayaan para relasi/ teman bisnis Penggugat, menjadi
turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut
ditetapkan sebesar Rp.
25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar
Rupiah)
Bahwa dengan demikian seluruh
kergian yang Penggugat derita akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang
dilakukan oleh Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 3.951.360.000,- + Rp.
474.163.200,- + Rp.100.000.000,- + Rp. 25.000.000.000,- = Rp. 29.525.523.200 (Dua puluh sembilan milyar lima ratus dua
puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah)
Bahwa dari jumlah seluruh
kerugian sebesar Rp. 29.525.523.200 (Dua puluh sembilan milyar lima ratus dua
puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) tersebut,
menurut hukum Penggugat berhak pula untuk menuntut bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru sampai dengan dibayar secara tunai
dan sekaligus lunas ;
Bahwa
guna menjamin gugatan Penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir)
dikemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari Tergugat serta
dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, Tergugat akan
memindahtangankan/ mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari diri dari
kewajibannya membayar ganti kerugian, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 “Akta Kesanggupan”, maka Penggugat mohon
dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru agar kiranya berkenan
terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta
kekayaan (aset-aset) Tergugat, yang akan penggugat ajukan dalam permohonan
tersendiri;
15. Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didasarkan atas
bukti-bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat
disangkal lagi akan kebenarannya, maka oleh karena itu cukup alasan menurut hukum
apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu,
meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat/alinea ke-2 ”Akta Kesanggupan” (vide Bukti P-8), Para
Pihak, i.c. Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang sah
dan umum, pada Kantor Kepanitera Pengadilan Negeri di Kota Banjarbaru ;
Maka oleh
karena itu, secara dan menurut hukum
Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara
gugatan ini ;
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, maka dengan hormat Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru
agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan
sebagai berikut :
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya ;
2.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir
Beslag) tersebut ;
3.
Menyatakan demi hukum, bahwa AKTA KESANGGUPAN
PENGEMBALIAN DANA Nomor : 9, tanggal 15
Juli 2010, yang dibuat dihadapan Yusuf Rezy Fadillah, S.H., notaris di
Kota Banjarbaru (”Akta Kesanggupan”)
tersebut adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan
Tergugat ;
4.
Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar
Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada
Penggugat, uang sebesar Rp.
29.525.523.200 (Dua puluh sembilan
milyar lima ratus dua puluh lima
juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) ditambah bunga
sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru sampai dengan
dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
6. Menyatakan putusan
perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding
maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
;
7.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang
timbul dalam perkara ini ;
atau
setidak-tidaknya,
-
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya ;
Hormat kami,
Kuasa Penggugat
Popy
Nurjanah & Associates
Popy Nurjanah, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar