Sabtu, 22 Juni 2013

Somasi Pembayaran Hutang

Jakarta, 21 April 2013
Ref. No.: 123/PN-LF/4/2013


Kepada Yth.,
Sdr. Fajar Kurniawan, S.T.
Komplek Bendungan Blok I No. 24
Depok, Jawa Barat

Perihal : Somasi (Tegoran)

Dengan hormat,

Kami Popy Nurjanah, S.H., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Popy Nurjanah & Associate, beralamat di Gedung Veteran Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman No. 15, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sdr. Yusuf Rezy Fadillah, beralamat di Jl. Raharja No. 20, Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Klien kami), berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 15 April 2013, dengan ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Bahwa berdasarkan surat kesepakatan bersama tanggal 05 Juni 2012 antara Saudara dengan Klien kami, Saudara berjanji akan melunasi hutang Saudara kepada Klien kami sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) paling lambat pada tanggal 25 Desember 2012;

2. Bahwa terhadap jumlah hutang Saudara tersebut diatas, Saudara telah membayar kepada Klien kami sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), terhitung per tanggal 25 Nopember 2012. Sehingga sisa hutang Saudara kepada Klien kami adalah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

3. Bahwa terhadap sisa hutang Saudara tersebut diatas, Klien kami telah berupaya agar Saudara da pat memenuhi kewajibannya kepada Klien kami, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana ternyata dalam surat tanggal 14 Januari 2013 (terlampir). Namun sampai dengan dikeluarkannya surat somasi ini, Saudara tidak juga memenuhi kewajiban Saudara kepada Klien kami.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami memperingatkan Saudara agar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Surat ini  membayar hutang kepada Klien kami sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), secara tunai, sekaligus lunas dan tanpa syarat.

Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut diatas Saudara tidak juga membayar hutang kepada Klien kami, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.

Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



Hormat kami,
Popy Nurjanah & Associates



 Popy Nurjanah, S.H.









2 komentar:

  1. TERIMA KASIH. INI SANGAT MEMBANTU.

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas pencerahannya...

    Salam hormat https://legal.biizaa.com

    BalasHapus