Jumat, 21 Juni 2013

PROSEDUR MENGADAKAN ARBITRASE DI BANI


Jum'at, 21 Juni 2013


Seiring dengan kemajuan di bidang perdagangan, industri dan keuangan, para pelaku bisnis sudah tidak asing lagi dengan penerapan klausula arbitrase dalam setiap kontrak-kontraknya sebagai antisipasi dari timbulnya sengketa yang mungkin terjadi baik selama pelaksanaan kontak maupun setelah kontrak selesai.
Klausula arbitrase tersebut dapat dibuat sebelum atau sesudah sengketa antara para pihak terjadi. Indonesia telah mempunyai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dibentuk untuk membantu para pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa bidang perdagangan, industri dan keuangan melalui arbitrase.
BANI mempunyai kewenangan untuk mengadili suatu sengketa sepanjang ditentukan dalam kontrak bahwa apabila terjadi sengketa diantara para pihak dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara arbitrase di BANI. Apabila para pihak sudah secara tegas menyatakan bahwa sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di BANI, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang lagi untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.
Untuk mengadakan arbitrase di BANI, prosedurnya hampir sama dengan  pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri. Berikut adalah tahapan ringkas dalam mengadakan arbitrase di BANI:

  1. Pihak Pemohon arbitrase harus menyerahkan permohonan arbitrase disertai dengan bukti-bukti yang dicantumkan dalam permohonan arbitrase dan membayar biaya pendaftaran, serta mencantumkan nama arbiter yang dipilihnya;

  1. Sekretariat BANI mempelajari permohonan arbitrase dan kontrak pemohon arbitrase, untuk mengetahui apakah BANI berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan arbitrase tersebut;

  1. Apabila ternyata BANI tidak berwenang, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon arbitrase. Tetapi apabila ternyata BANI berwenang untuk memeriksa dan memutuskan permohonan tersebut, maka BANI akan segera mengirimkan 1 (satu) copy permohonan arbitrase berikut bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon arbitrase kepada termohon arbitrase;

  1. Termohon arbitrase harus memberikan tanggapan atas permohonan arbitrase yang diajukan oleh pemohon arbitrase paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan arbitrase tersebut. Jangka waktu untuk memberikan tanggapan dapat diperpanjang selama 14 hari;

  1. Sekretariat BANI akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung oleh para pihak untuk mengadakan arbitrase di BANI, yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah klaim yang dituntut oleh pemohon arbitrase. Perlu untuk diketahui bahwa selama biaya tersebut belum dilunasi, maka persidangan arbitrase tidak akan dimulai;

  1. Setelah para pihak melunasi seluruh biaya administrasi, pemeriksaan dan arbiter, sekretariat BANI akan mengirimkan surat pemberitahuan susunan Majelis Arbiter yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;

  1. Kemudian Sekretaris Majelis akan mengundang/mengirimkan surat panggilan sidang yang pertama kepada pemohon dan termohon arbitrase;

  1. Dalam sidang pertama ini Majelis Arbiter akan mengupayakan para pihak untuk melakukan mediasi. Jangka waktu mediasi adalah 40 hari, tapi dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak;


  1. Jangka waktu pemeriksaan arbitrase adalah 180 hari terhitung sejak pemeriksaan pertama namun tidak termasuk waktu untuk mengadakan mediasi;

  1. Apaila mediasi tercapai, maka Majelis Arbiter akan memberikan putusan bahwa para pihak sepakat untuk berdamai;

  1. Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan saat mediasi, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dan Majelis Arbiter akan memutuskan sengketa arbitrase tersebut berdasarkan hukum, kepatutan dan keadilan;

  1. Putusan Arbitrase wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat kedudukan Termohon oleh BANI;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar