HUKUM
KEPAILITAN &
PENUNDAAN
PEMBAYARAN UTANG
(Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
I. Pengertian :
I.1 Pengertian
secara Umum
Kepailitan
adalah upaya paksa yang dilakukan terhadap Debitor agar membayar
utang-utangnya.
I.2 Menurut
ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004
Kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusannya dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.
II. Dasar Hukum :
a.
KUH Perdata Pasal 1131, Pasal 1132
b.
Faillissements Verordening stbl 1905: 217 jo. Stbl 1906:
348.
c.
Undang
Undang Kepailitan No . 4 Tahun 1998
d.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
e.
Undang
Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004
f.
Undang Undang Perseroan Terbatas
g.
Undang Undang Pasar Modal
h.
Undang Undang Hak Tanggungan
III. Syarat-syarat
Kepailitan:
a. Debitor harus mempunyai dua Kraditor
(utang) atau lebih dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh
tempo yang dapat ditagih.
b. Diajukan oleh pihak-pihak yang memenuhi
syarat yaitu :
- Debitor/Kreditor.
Dalam hal ini permohonan kepailitan harus diajukan oleh advokat
-
Kejaksaan jika untuk
kepentingan umum
- Bank
Indonesia jika Debitornya adalah Bank
- Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) jika debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa
Efek, Lembaga Kliring & Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
-
Menteri Keuangan jika
Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun,
BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik (yang seluruh modalnya dikuasai
oleh negara dan tidak terbagi dalam saham)
c. Dalam
hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam
pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami
atau istrinya. (Pasal 4)
d. Dinyatakan
pailit oleh putusan Pengadilan Niaga
IV. Tujuan
Kapailitan:
Bagi Debitor : agar harta Debitor tidak diambil secara
sewenang-wenang oleh para Kreditor.
Bagi Kreditor : untuk memaksa Debitor untuk membayar seluruh
utang-utangnya dengan asset-asset yang dimiliki oleh Debitor
V. Proses
persidangan (Pasal 6) :
a.
Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan niaga pada
peradilan umum
b.
Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada ketua
pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan
c.
Pada hari ke 3 setelah permohonan pailit didaftarkan,
pengadilan mempelajari dan menetapkan hari sidang
d.
Sidang pemeriksaan permohonan pailit diselenggarakan
dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal pendaftaran
e.
Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang paling lambat
25 hari setelah tanggal pendaftaran
f.
Pemanggilan di lakukan oleh juru sita dengan surat kilat
tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang pertama.
g.
Putusan pengadilan harus di ucapkan paling lambat 60 hari
setelah tanggal pendaftaran
h.
Upaya hukum yang dapat di ajukan terhadap putusan pailit adalah
kasasi ke mahkamah agung
i.
Terhadap putusan kasasi yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dapat diajukan upaya hukum luar biasa permohonan peninjauan kembali
(PK) ke mahkamah agung
VI. Tindakan-tindakan hukum setelah adanya Putusan Pailit
:
a. Kurator melakukan pemberesan harta pailit
b. Hakim Pengawas mengawasi
tindakan Kurator
c. Dilakukan rapat Verifikasi (pencocokan hutang
piutang)
d.
Dilakukan rapat kreditor
e. Atas usulan
hakim pengawas, permintaan kurator dan
permintaan kreditor, Pengadilan dapat memerintahkan supaya debitor pilit
ditahan dibawah pengawasan Jaksa yang ditunjuk oleh hakim pengawas. (Pasal 93)
VII. Akibat Kepailitan :
VII.1 Terhadap Harta Debitor
a.
Terhadap harta Kekayaan (Pasal 21 Jo. 24)
b.
Terhadap Transfer Dana ( Pasal 24 ayat 3 &4)
c.
Terhadap Tuntutan atas Harta Pailit (Pasal 27 Jo. 29)
d.
Terhadap Harta Warisan (Pasal 40)
VII.2. Terhadap Debitor
a.
Terhadap Hukuman Debitor (Pasal 26 ayat (2)
b.
Terhadap Eksekusi (Pasal 31 Jo. 34)
c.
Terhadap Penyanderaan/Penahanan (Pasal 31 ayat (3)
d.
Terhadap Uang Paksa (Pasal 32)
VII.3 Terhadap Suami/Isteri
a.
Ada Pemisahan Harta Perkawinan (Pasal 62 ayat (1)
b.
Penjualan Harta (Pasal 62 ayat (2 dan 3)
c.
Keuntungan harta Pailit bagi Suami/Isteri (Pasal 63)
d.
Adanya Persatuan Harta (Pasal 62 ayat 2 dan 3)
VII.4 Terhadap Perjanjian
a.
Terhadap Perjanjian Timbal Balik (Pasal 36)
b.
Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa (Pasal 38)
c.
Terhadap Perjanjian Kerja (Pasal 39)
d.
Terhadap Perikatan lainnya (Pasal 25)
VIII. Tugas Kurator :
a
melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.
(Pasal 69 ayat 1)
b
melaksanakan semua upaya untuk mengamankan haarta pailiti
dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga
lainnya. (Pasal 98)
c
meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan (Pasal
99)
d
membuat catatan harta pailit paling lambat 2 hari setelah
menerima surat pengangkatan (Pasal 100)
e
membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan
utang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditor, jumlah piutang
masing-masing kreditor. (Pasal 102)
9. Rapat Verifikasi (Pencocokan utang piutang)
10. Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamain kepada semua
kreditor.
11. Insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar
Insolvensi terjadi bilamana dalam suatu kepailitan tidak ditawarkan
perdamaian atau perdamaian tidak disetujui.
Dalam hal ini Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta
pailit dengan ijin hakim pengawas.
Setelah harta pailit terjual, Kurator wajib segera melaksanakan pembayaran yang telah ditetapkan, kecuali
terhadap kreditur yang diterima dengan syarat, tidak dapat diberikan pembayaran
sepanjang belum ada keputusan mengenai piutangnya tersebut .
Setelah seluruh kewjiban terhadap kreditur dibayar penuh maka kepailitan
berakhir.
12. Rehabilitasi
Setelah berakhirnya kepailitan, maka debitor atau ahli warismya berhak
mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan
Putuan Pernyataan Pailit.
PENUNDAAN
PEMBAYARAN UTANG
1. Pengertian :
2. Syarat-syarat :
3. Proses persidangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar